Timika, fajarpapua.com – Sejak beberapa tahun belakangan ini Kabupaten Mimika berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor retribusi parkir.
Namun demikian sebagian besar warga belum mengetahui jenis-jenis pungutan parkir yang menjadi kewajiban mereka terutama bagi pemilik kendaraan.
Akibatnya sering terjadi kesalahpahaman, dimana warga yang telah membayar biaya retribusi parkir jalan umum secara berlangganan (terintegrasi) mengeluh karena masih ditarik retribusi saat parkir.
Melalui WhatsApp Group, fajarpapua.com salah satu anggotanya mempertanyakan besaran pungutan retribusi parkir berlangganan kendaraan roda 4 senilai Rp 150.000 per tahun.
Selain itu, apakah pungutan tersebut tidak termasuk dalam retribusi parkir di Pasar Sentral Timika ataupun Diana Mall Timika?
Menjawab permasalahan ini Kasubid Penilaian dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Mimika, Darius Sabon mengatakan pungutan parkir di Kabupaten Mimika terdiri dari 3 jenis diantaranya pajak parkir, retribusi parkir ditepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
“Tentunya ketiga pungutan tersebut memiliki pengertian yang berbeda,” tulisnya.
Salah satu contoh pungutan pajak parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Mimika Nomor 7 tahun 2010 disebutkan yaitu pungutan yang ada di tempat parkir Diana Shoping Center, Galael dan beberapa pusat perbelanjaan di Timika.
Sedangkan pungutan retribusi parkir ditepi jalan umum sesuai Perda Mimika Nomor 19 tahun 2010, atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas maka Retribusi parkir di tepi jalan umum ini dipungut secara berlangganan (terintegrasi) bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Timika dan dipungut untuk masa waktu satu tahun.
Adapun tarif retribusi parkir ditepi jalan umum sesuai Perda Nomor 19 tahun 2010 yaitu sepeda motor Rp 50.000/ tahun, mobil angkutan umum Rp 20.000/tahun, mobil sedan dan sejenisnya Rp 150.000/tahun dan Mobil truck, us dan alat besar lainnya Rp 180.000/tahun.
Darius mengungkapkan, berbeda dengan retribusi tempat khusus parkir, sesuai Perda Mimika No.25 Tahun 2010 retribusi ini pada umumnya dicontohkan untuk tempat parkir di Pasar Sentral Timika.
Lantas apakah tidak sebaiknya pungutan pajak parkir juga diberlakukan secara integritas yang dibayar setiap tahun satu kali?
Terkait ini Darius menyatakan, pajak parkir sangat berbeda dengan retribusi parkir jalan umum, pasalnya sistem pungut pajak parkir dipungut langsung oleh pihak pengelola parkir yang mana setiap bulannya pengelola parkir menyetor 30 persen dari pendapatan parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Mimika.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan dan kesepakatan antara pihak pengelola parkir dengan Pemda (Bapenda) untuk menerapkan model pembayaran parkir secara berlangganan untuk 1 tahun,” imbuhnya.
Dijelaskannya retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut atas pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemda Mimika tanpa ada pengelolanya.
Sedangkan retribusi parkir lainnya sudah terdapat pengelola parkir yang disiapkan khusus untuk mengatur kendaraan yang akan parkir dengan pungutan yang sudah ditentukan.
“Kalau retribusi ini dipungut secara langsung berarti Pemda Mimika harus menyiapkan juru parkir yang banyak, peralatan parkir dan lainnya sehingga dibutuhkan biaya yg tidak sedikit. Oleh karena keterbatasan sumber daya yg dimiliki pemda maka pemda memilih opsi untuk melakukan pungutan secara berlangganan untuk 1 tahun,” jelas Darius.
Diakui Darius, jika dilihat dari sisi kepentingan masyarakat sebagai subjek retribusi, biaya parkir berlangganan akan lebih murah jika dibanding dengan pungutan secara langsung.
Dengan demikian opsi pungutan secara berlangganan ini merupakan cara efektif dalam menekan biaya operasional, selain itu potensi kebocoran juga dapat ditekan.
“Masih ada juga beberapa pertimbangan lainnya sehingga Oemda memilih opsi pungutan secara berlangganan,” ujar Darius. (rul)