Timika, fajarpapua.com – Target pendapatan retribusi parkir Pasar Sentral Mimika pada Tahun 2024 dinaikkan menjadi Rp 1,3 miliar.
Terkait ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika sebagai pengelola Pasar Sentral Timika menaikkan tarif parkir per 1 Februari 2024 lalu.
Kenaikan tarif parkir mencapai 100 persen, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dari sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
Sementara untuk mobil minibus, pick up dan sejenisnya dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000. Sedangkan untuk parkir bus, truk dan alat berat lainnya ditetapkan sebesar Rp 5.000.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika, Rabu (21/2) mengatakan, untuk Tahun 2024 target pendapatan dari retribusi parkir khusunya di Pasar Sentral Timika dinaikkan.
Kenaikan target retribusi parkir yang dibebankan kepada pihaknya sebenarnya tidak terlalu signifikan dibandingkan Tahun 2023.
“Tahun ini ditargetkan 1,3 milyar rupiah, naiknya memang tidak signifkan. Namun kenaikan tarif perlu diberlakukan karena tahun kemarin ( Tahun 2023) kita tidak capai target juga,”katanya.
Untuk kenaikan tarif parkir sendiri menurutnya disesuaikan dengan tarif diseluruh Indonesia.
“Kenaikan itu kita menyesuaikan bahwa diseluruh Indonesia itukan tidak ada tarif seribu rupiah,”ungkapnya.
Menurutnya jika masyarakat merasa terlalu membebani bisa membeli kartu berlangganan yang disediakan oleh Disperindag Kabupaten Mimika, harganya roda dua Rp 50 ribu dan mobil Rp 100 ribu berlaku satu bulan.
“Kartu langganan parkir berlaku satu bulan, pakai tidak pakai akan hangus kalau sudah satu bulan,” tuturnya.(ron)