BERITA UTAMAMIMIKA

Terima Jabatan Bendahara Kampung, Ketua GMNI Mimika Dinilai Langgar Konstitusi Organisasi

cropped cnthijau.png
4
×

Terima Jabatan Bendahara Kampung, Ketua GMNI Mimika Dinilai Langgar Konstitusi Organisasi

Share this article
GMNI Mimika
GMNI Mimika

Timika, fajarpapua.com – Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arden Temorubun dinilai melanggar Konstitusi Organisasi setelah diketahui menerima jabatan sebagai Bendahara Kampung Nawaripi, Distrik Mimika Baru.

Arden dinilai melanggar BAB II, Pasal 12 ayat 10 poin a, b, dan c, dimana disebutkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak diperkenankan rangkap keanggotaan dan jabatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisariat Cenderawasih, Yosep Mayabubun dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Rabu (6/10) kemarin

Yosep mengatakan tindakan Arden yang saat ini menjabat sebagai Ketua Cabang GMNI Mimika yang diketahui juga menjabat sebagai Bendahara Kampung Nawaripi jelas melanggar Konstitusi Organisasi.

“GMNI merupakan organisasi yang independen dan berjalan sesuai konstitusi organisasi, oleh karena itu pengurus cabang tidak boleh merangkap jabatan, apalagi sampai menjadi bagian dari birokrasi,” tulisnya.

Dijelaskan juga, rangkap jabatan tersebut sudah jelas akan mengganggu dan menghambat pergerakan GMNI dalam mengawal kebijakan pemerintah serta tidak lagi objektif dalam mengawal persoalan terkait pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Ini (GMNI-red) banteng perjuangan, bukan banteng yang hidup di ladang politik praktis,” kata Yosep.

Melihat persoalan ini, Yosep berharap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI dapat merespon dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedural konstitusi organisasi yang berlaku.

Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi Komisariat Ekonomi, Stevi Gustav Rahanyaan menegaskan selain merangkap jabatan, Arden juga belum menyelesaikan tanggung jawabnya dengan melaksanakan Konferensi Cabang (KONFERCAB).

Kepengurusan DPC GMNI Mimika lanjutnya sudah berakhir pada 20 Agustus 2021 lalu, seharusnya sebelum masa kepengurusan habis sudah harus dibentuk Panitia untuk melaksanakan KONFERCAB.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembentukan panitia sama sekali dan diakhir masa jabatannya, yang bersangkutan menggunakan untuk kepentingan politik pribadinya,” tegasnya.

Sementara Ketua GMNI Mimika, Arden Temorubun saat dikonfirmasi menilai kondisi tersebut tidak perlu dipublish karena merupakan permasalahan internal organisasi.

Permasalan ini lanjutnya, bisa diselesaikan secara internal dan rilis itupun tanpa sepengetahuan atau izin dari dirinya sebagai ketua

“Intinya hanya permasalahan tidak suka satu sama lain,” tutupnya. (isa/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *