Timika, fajarpapua.com – Managemen PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja kembali memasuki meja perundingan membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXI untuk periode 2021-2022.
Pada perundingan kali ini, Pengurus Unit Kerja SP KEP SPSI PTFI kembali melanjutkan perjuangan 6 point tuntutan aspirasi karyawan yang pada perundingan PKB tahun 2020 lalu berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Salah satu point tuntutan yakni penghapusan pajak bonus karyawan dan tambahan usia pensiun. Namun SPSI PTFI mengingatkan pihak tertentu agar tidak menjadi pengkhianat dalam perjuangan tuntutan tersebut.
Dalam konferensi pers di SP 3, Rabu (24/11), Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleho mengemukakan terkait proses menghadapi PKB ke-XXI untuk periode 2021-2022, sebenarnya sudah dimulai bulan September 2021.
“Tahapan yang kita lakukan verifikasi keanggotaan, karena dalam perusahaan ada tiga serikat pekerja. Kita verifikasi sejak 9 Agustus sampai 3 September tapi belum final karena belum ada kesepakatan dari tiga serikat pekerja,” ungkapnya.
Dikemukakan, perundingan belum bisa dimulai karena tim perunding belum terbentuk. Sehingga PUK SPSI PTFI berharap proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Saya mengajak kita semua taat asas supaya proses berjalan sesuai aturan di republik ini,” ujarnya.
Lukas menegaskan, sampai hari ini jadwal perundingan belum final, karena terkendala proses.
“Sedangkan terkait perundingan nanti, beberapa hal yang kita bawa dalam perundingan merupakan permintaan karyawan berdasarkan hasil survey di tempat kerja masing-masing,” paparnya.
Khusus untuk penghapusan PPH bonus dan tambahan usia pensiun, ditegaskan Lukas sudah diperjuangkan SPSI sejak tahun 2011 lalu. Bahkan pada 2019 masih terus diperjuangkan mulai dari bipartit, tripartit hingga PHI.
“Tapi belum dapat hasil maksimal. Karena dalam perundingan ada kelompok tertentu yang selalu menghalangi kami sehingga perjuangan belum maksimal,” tandasnya.
Lukas menyatakan, selain sejumlah tuntutan tambahan, 6 point yang pasti termasuk dalam perjuangan PUK SPSI PTFI diantaranya, pertama PKB PTFI ke-XXI berlaku untuk level Pekerja Pratama dan Level Pekerja Muda.
Kedua, PKB PTFI ke-XXlI berlaku sejak 1 Oktober 2020 mengantikan PKB PTFI ke XXI.
Ketiga, kenaikan upah pratama sebesar diatas 10 persen.
Keempat, kenaikan upah pekerja muda general increase sesuai infalasi.
Kelima, Pajak Penghasilan (PPH21) terhadap THR dan semua bentuk kompensasi PHK ditanggung perusahaan.
Keenam, menambah usia pensiun pekerja PTFI dari 55 tahun menjadi 57 tahun
“Itu enam point yang kami usung kemarin dan sampai PHI pusat. Ada tambahan point lain. Yang pasti, perundingan kemarin bagian dari keseriusan kami sehingga sampai PHI,” tukasnya.
Dia berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang selalu memaksakan SPSI untuk menerima tawaran pihak managemen.
“Biarkan serikat lakukan apapun yang menjadi kepentingan karyawan, sehingga perjuangan bisa maksimal, jangan lagi jadi pengkhianat,” tuturnya.(red)