Sekolah ini dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yaitu Suku Amugme dan Suku Kamoro beserta lima suku kekerabatan lainnya.
Pada 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.
Terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp12.731.255.900, terdiri atas dua kontrak.
Kontrak pertama yaitu Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp8.056.673.900 dan Kontrak kedua yaitu Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000.
“Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar,” jelas Kombes Kamal.
Sejauh ini penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.
Para tersangka terancam pidana penjara lebih dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)