Jayapura, fajarpapua.com – Ketua Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Mathius Awoitauw menyebutkan, berkas penentuan Wakil Gubernur Provinsi Papua saat ini sudah ada di dewan pimpinan pusat sembilan partai politik.
Sejak ditinggalkan almarhum Wagub Papua, Klemen Tinal pada bulan Mei 2021 lalu hingga saat ini belum ada penggantinya.
“Jabatan Wagub Papua masih kosong sampai sekarang. Penentuan Wagub ini ada di dewan pimpinan pusat 9 partai politik,” ujar Mathius Awoitauw, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan, penentuan Wakil Gubernur Papua di sembilan pimpinan partai politik itu sesuai
dengan hasil keputusan tim koalisi yang sudah disampaikan sebelumnya.
Dalam proses percepatan penentuan Wakil Gubernur ini, kata Mathius Awoitauw, kandidat Wagub berperan penting datang ke pusat untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan diri agar mendapatkan persetujuan.
“Kalau dia tidak proaktif bagaimana orang kenal dia untuk mengeluarkan persetujuan dan ini dalam proses,” kata Awoitauw.
Selain itu, ujar dia, surat keputusan atau peringatan berhalangan tetap wakil gubernur harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden melalui Menteri Dalam Negeri, bahwa yang bersangkutan berhalangan tetap, sehingga dengan dasar itu proses-proses bisa berjalan di partai koalisi dan DPR Papua.
“Padahal DPR Papua sudah bentuk Pansus terkait masalah jabatan Wagub Papua ini, tapi Pansus di DPR ini pun tidak jalan sampai hari ini,” tegasnya.
Menurut Mathius Awoitauw, semua proses bisa berjalan jika sudah ada surat keputusan berhalangan tetap wakil Gubernur dari Mendagri atas nama presiden.
“Ya semua proses bisa jalan kalau surat itu sudah ada , karena nanti orang bertanya kenapa koalisi lakukan ini kalau tidak ada dasarnya, tapi kita sudah lakukan ini semua,” tuturnya.(hsb)