BERITA UTAMAMIMIKA

Miris! Dari 30 Pengusaha Pembekuan Ikan di Timika, Hanya Tiga yang Memiliki Surat Kelayakan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Miris! Dari 30 Pengusaha Pembekuan Ikan di Timika, Hanya Tiga yang Memiliki Surat Kelayakan

Share this article
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun

Timika, fajarpapua.com – Kabupaten Mimika khususnya Kota Timika memiliki tingkat konsumsi dan daya serap komoditas perikanan yang sangat tinggi.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Hal ini bisa dilihat dari banyak pengusaha pembekuan ikan atau cold storage yang beroperasi dan menjalankan usahanya di daerah ini.

Namun sayangnya, banyaknya usaha pembekuan ikan tidak sebanding dengan kesadaran mereka dalam mengurus perijinan terutama sertifikasi kelayakan pengelolaan (SKP).

Dari data yang ada di Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, dari sekitar 30 pengusaha penyimpanan dan pembekuan ikan di Timika, yang mempunyai SKP hanya tiga pengusaha.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (21/2).

Menurutnya, akibat banyaknya pengusaha perikanan yang bandel karena tidak mengurus SKP sehingga banyak penjual nakal yang tidak terpantau.

“Salahsatunya dugaan adanya penjual ikan di Pasar Sentral Timika yang memberikan pewarna pada ikan yang dijualnya,” jelas Antonius.

Dikatakan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Mimika sebenarnya telah mengundang para pengusaha dan memberikan sosialisasi menyangkut syarat pendirian Cold Storage di Timika.

“Dari awal dinas perikanan sudah mengundang dan menggelar sosialisasi menyangkut syarat pendirian cold storage salahsatunya masalah SKP,” jelasnya.

Sebenarnya lanjut Antonius, para pengusaha ini mengetahui bahwa mereka yang sudah memiliki ijin dan SKP lah yang bisa memproduksi atau mengolah ikan.

“Tapi kesadaran para pengusaha yang belum muncul, saat ini kami sedang arahkan supaya mereka segera membuat serta melengkapi perijinan,” katanya.

Untuk pengawasan di lapangan kata Antonius, pihaknya cukup mengalami kesulitan karena banyak pelaku usaha yang mendatangkan komoditas perikanan dari luar tidak melapor.

Minimal tegas Antonius, setiap memasukan komoditas perikanan ke Timika minimal harus ada surat rekomendasi dari karantina asal yang menyatakan bahwa ikan-ikan itu kayak untuk dikonsumsi.

“Kami harap kedepannya tidak ada lagi terjadi hal seperti itu. Kita perketat ijin usaha, dan setiap cold storage wajib memiliki SKP,” imbuhnya (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *