BERITA UTAMAPAPUA

Polres Jayapura Tangkap Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah Motor di Sentani

189
×

Polres Jayapura Tangkap Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah Motor di Sentani

Share this article
Tersangka yang diamankan polisi
Tersangka yang diamankan polisi

Lebih lanjut Fredrickus menjelaskan, pelaku OW mengakui mendapatkan motor tersebut dari saudaranya, dengan maksud meminjam dan melakukan perjalanan darat ke Wamena. Sedangkan untuk kasus pencurian motor yang pertama, polisi juga berhasil mengungkap pelaku yang juga penadah motor hasil curian dilokasi kejadian di RSUD Yowari dengan pelaku yang diamankan berinisial CA (22) dan penadah berinisial RL (20).

“Jadi para pelaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp 3 juta. Kedua pelaku dan penadah ini berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah hukum Polres Kerom bersama dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat Streat warna putih PA 6943 RH milik saudara Moh. Samsu Ni’am,”tutur Fredrickus.

Kapolres mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku penadah OW (22) dan RL (20) kami sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian berinisial CA (22) dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *