Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura menangkap tiga tersangka pencuri 2 sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura. Dua orang diantaranya disangka sebagai penandah.
“Tersangka yang kami tangkap berinisial CA (22) dan dua penadah motor hasil curian masing – masing berinisial OW (22) dan RL (20). Kita juga amankan barang bukti kunci 10/12, mata kunci T, 2 unit sepeda motor curian jenis Honda Beat Streat,”ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi Kasie Humas Iptu Iwan, dan KBO Sat Reskrim Ipda Wahyu, Sabtu (26/2/2022).
Fredrickus mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan dari dua laporan polisi, yang pertama kejadian pada tanggal 11 Januari dan tanggal 10 Februari 2022 yang terjadi di daerah Hawai Sentani.
“Dari lokasi pencurian motor itu, pelaku utama belum berhasil ditangkap, tetapi kami berhasil menangkap penadah berinisial OW (22) dan motor hasil curian Honda Beat Streat warna putih milik korban Bere Balingga,”kata Kapolres.