BERITA UTAMAMIMIKA

APK Tuding Ada Oknum yang Berusaha Hentikan Proses Hukum Kasus Hinaan Suku Kamoro

cropped cnthijau.png
6
×

APK Tuding Ada Oknum yang Berusaha Hentikan Proses Hukum Kasus Hinaan Suku Kamoro

Share this article
Ketua APK, Dr Leonard Tumuka bersama jajaran.
Ketua APK, Dr Leonard Tumuka bersama jajaran.

Timika, fajarpapua.com – Aliansi Pemuda Kamoro (APK) menduga ada oknum yang sengaja berusaha menghentikan proses hukum kasus penghinaan terhadap suku Kamoro.

Hal itu terungkap setelah pada Minggu (6/3), APK mendapat telepon dari Reskrim Polres Mimika bahwa ada yang mengirim surat pencabutan laporan penghinaan terhadap suku Kamoro yang dilakukan MM pada tahun 2021 lalu.

ads

Ketua APK, Doktor Leonardo Tumuka mengatakan surat tersebut bukan atas permintaan APK, tapi ada pihak tertentu yang menghendaki kasus dihentikan.

“Ada pihak tertentu yang telah menulis surat untuk meminta kasus itu dicabut. Kami dihubungi Kasat Reskrim apakah kami yang melakukan itu, kami bilang tidak, rupanya ada pihak tertentu yang sengaja masuk untuk mencabut laporan kasus itu,” ujar Leonard kepada awak media di bilangan Jl. Cenderawasih, Minggu (6/3) malam.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap hal yang bersifat penghinaan, rasis dan sebagainya.

“Kami bukan melihat dari suku atau dari mana, kami melaporkan oknum pelaku MM tersebut yang telah menghina suku kami,” tegas Leo.

Dikemukakan, MM melakukan penghinaan melalui media sosial Facebook yang awalnya hanya masalah pribadi dengan pasangannya, namun pelaku malah menghina suku Kamoro.

“Sejak September pelaku melakukan hal itu, dan berulang-ulang. Kami dapat laporan itu pada 30 Desember dan kami rapat bersama APK setuju untuk membawa ke ranah hukum,” katanya.

“Kami sudah laporkan dan saat ini sudah dalam proses penahanan. Kami laporkan pada Januari 2022 karena pada 30 Desember kami baru dapat laporan bahwa ada penghinaan terhadap suku Kamoro,” lanjutnya.

Meski sudah dipertemukan dan difasilitasi oleh Polres Mimika untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihaknya menolak dan memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau hanya diselesaikan secara kekeluargaan, nanti pasti terulang lagi, begitu terus. Makanya kami pilih jalur hukum supaya ada efek jera dan dapat menjadi pelajaran,” tuturnya.

“Silahkan keluarga kalau mau cari jalan, tetapi keputusan kita sudah final dan tetap proses hukum terus berlanjut,” tambahnya.

Sementara Sekjen APK, Rafael Taorekeyau mengatakan semua hidup di dalam negara hukum, sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran hukum harus diselesaikan secara hukum.

“Yang bersangkutan telah melanggar UU ITE dan itu sudah jelas, dan kami sudah melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Rafael.

Untuk kasus ini, kata Rafael, APK tidak berniat sedikitpun untuk mencabut laporan, karena menurutnya hal itu berkaitan dengan harkat dan martabat suku Kamoro.

“Yang bersangkutan ini oknum, jadi kami tidak membawa suku. Yang bersangkutan harus jalani hukuman, supaya dia mendapat efek jera, yang terpenting adalah penjara bukan tempat untuk merusak orang, penjara itu tempat untuk membina orang, jadi menurut kami, kami melakukan hal yang tepat dan tidak salah,” tuturnya.

“Untuk oknum yang sedang berupaya untuk mencabut laporan ini, saya minta maaf karena kami APK tidak akan pernah mencabut laporan ini,” ucapnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *