Lewati ke konten utama

Depan Penyidik KPK, 2 Saksi Mengaku Ada Pihak yang Arahkan Untuk Abaikan Aturan Pada Proyek Gereja Mile 32

RedaksiPenulis
16.20 WIT1 menit baca52 dibaca
images 22
images 22Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berdasar keterangan saksi Daem Nova Prihanto selaku Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah dan Achilees Hugo Noya (swasta) terungkap para pihak yang terkait dengan perkara itu mengarahkan saksi agar tidak perlu mengikuti aturan pada pengerjaan proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Demikian dikemukakan Jubir KPK, Ali Fikri pada rilis media yang diterima fajarpapua.com, Selasa (8/3) pagi.

Dikemukakan, keterangan itu diperoleh dari pemeriksaan dua saksi di kantor BPK Perwakilan Jatim, Senin (7/3).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana dimana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," tandas Ali Fikri.

Sementara saksi lain, Julistian (Swasta/Tim Estimator PT. Waringin Megah), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.