Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berdasar keterangan saksi Daem Nova Prihanto selaku Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah dan Achilees Hugo Noya (swasta) terungkap para pihak yang terkait dengan perkara itu mengarahkan saksi agar tidak perlu mengikuti aturan pada pengerjaan proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Demikian dikemukakan Jubir KPK, Ali Fikri pada rilis media yang diterima fajarpapua.com, Selasa (8/3) pagi.
Dikemukakan, keterangan itu diperoleh dari pemeriksaan dua saksi di kantor BPK Perwakilan Jatim, Senin (7/3).
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana dimana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,” tandas Ali Fikri.
Sementara saksi lain, Julistian (Swasta/Tim Estimator PT. Waringin Megah), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali.(tim)