BERITA UTAMAMIMIKA

BPJS Ketenagakerjaan Timika Tanggung Biaya Pengobatan Tiga Korban Jatuhnya Helikopter di Jila

130
×

BPJS Ketenagakerjaan Timika Tanggung Biaya Pengobatan Tiga Korban Jatuhnya Helikopter di Jila

Share this article
IMG 20220609 WA0040
Foto:Febri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan saat menjenguk salahsatu korban jatuhnya helikopter yang dirawat di RSUD Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan pada Rabu (8/6) kemarin mengunjungi korban jatuhnya helikopter PK DAR milik Derazona Air Services yang sedang dalam perawatan di RSUD Mimika

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tiga korban yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat layanan perawatan dan pengobatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

iklan
iklan

Adapun korban peristiwa naas yang biaya pengobatan dan perawatannya menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan masing-masing Johanes Beny Rusmanto, Rony Zulkarnain dan Lukas Chandra Wibisono.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan menyatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk layanan yang diberikan guna memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat haknya.

“Layanan yang berkualitas tentunya berpengaruh kepada tingkat kepercayaan publik kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial dibidang ketenagakerjaan, dimana kami memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Verry.

RSUD Mimika sendiri lanjutnya merupakan salah satu Rumah Sakit yang bekerja sama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami memastikan seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan tidak hanya di Kantor Cabang, namun juga layanan yang diberikan mitra kerja kepada peserta,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut Verry juga memberikan bingkisan kepada pasien yang dirawat sebagai bentuk rasa empati terhadap kejadian yang menimpa korban kecelakaan.

Selain itu kepada ketiga korban, Verry juga menyampaikan seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

“Biaya yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk ketiga korban. unlimited atau tanpa ada plafon biaya pengobatan. Kami berharap semoga cepat sembuh dan membaik sehingga bisa beraktifitas kembali,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *