BERITA UTAMAMIMIKA

Hingga Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp 777 Juta

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
78
×

Hingga Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp 777 Juta

Share this article
IMG 20241015 WA0106
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Timika

Timika, fajarpapua.com – Dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada program manfaat untuk pekerja bukan penerima upah.

Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mimika telah membayar klaim penerima manfaat sebesar Rp 777 juta lebih.

Hal ini diungkapkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan mengatakan, 1 Januari hingga 31 Oktober 2024, telah membayar klaim manfaat jaminan kepada 43 pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Pembayaran klaim manfaat jaminan kepada pekerja informal tersebut kepada 43 tenaga kerja yang menjadi peserta ,” kata Rudy.

Dijelaskan adapun klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 777,785,250.

Dari rincian tersebut, ada 8 orang penerima manfaat untuk pembayaran JHT, JKK sebanyak 18 orang dan JKM sebanyak 17 orang.

Rudyanto menambahkan hanya dengan membayar iuran minimal Rp 16.800 per bulan, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja BPU ini bisa meliputi petani, nelayan, tukang ojek, atlit, pedagang kaki lima, dan lainnya.

“Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” Kata Rudy. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *