Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika pertanggal 1 Januari hingga 30 Maret 2024 telah melindungi sebanyak 72.501 tenaga kerja di kabupaten Mimika.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan pada Sabtu, (31/08/2024).
Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 50.145 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 22.356.
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2024 telah melindungi sebanyak 72.501 tenaga kerja di kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 50.145 tenaga kerja sebagai peserta PU dan sebanyak 22.356 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudyanto Panjaitan menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Tenaga kerja di Kabupaten Mimika bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. (moa)