BERITA UTAMAPAPUA

Kapolda Papua : Anggota yang Ketahuan Terlibat Jual Beli Senjata dan Amunisi Tak Ada Ampun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
29
×

Kapolda Papua : Anggota yang Ketahuan Terlibat Jual Beli Senjata dan Amunisi Tak Ada Ampun

Share this article
IMG 20220617 WA0082
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri

Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Mathius D. Fakiri mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar tidak terjerumus kasus jual beli amuniasi maupun senjata api dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sejumlah wilayah Papua.

iklan
Banner Iklan
iklan

Pasalnya, anggota yang ketahuan terlibat jual beli amunisi dan senjata api langsung diproses hukum dan tidak ada ampunan.

“Anggota yang nakal kita ingatkan. Kan ada aturan di Polri maupun TNI bagi mereka yang terlibat jual beli senjata maupun amunisi tentu diproses hukum,” tegas Fakiri usai kegiatan Bhakti Kesehatan di RS Bhayangkara Polda, Jumat (17/6/2022).

Untuk itu, kata dia, jika anggota yang melakukan jual beli dari TNI maka akan dikembalikan kesatuannya, namun jika itu anggota Polri akan diproses sesuai aturan hukum.

“Kalau dia anggota polri kami akan mengambil langkah-langkah dengan membawanya ke peradilan hukum. Saya berulang kali sampaikan untuk kita mawas diri jaga satuan, tidak boleh kita memberikan kontribusi bagi tumbuh suburnya kegiatan-kegiatan gerakan bersenjata diluar,” ungkapnya.

Fakiri menyebutkan, Polri dan TNI selalu bekerjasama untuk menjaga secara ketat jual beli senjata api dan amunisi tersebut pada KKB. “Kita awasi semua personel kita supaya tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri termasuk teman-temanya dan juga masyarakat sipil lainnya,” tambahnya.

ia menambahkan, pihaknya akan menindak anggotanya yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan disatuan atau institusi masing-masing dan akan diproses hukum.

Sementarai itu, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menegaskan, pihaknya dari Propam Polda Papua akan memproses personil Polri khususnya di wilayah Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kasus menonjol maupun kasus ringan.

“Untuk langkah penegakkan hukum tentunya bagi personil Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana seperti jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya tentukan dilaksanakan langkah penegakkan hukum yang profesional baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri itu sendiri. Bentuk tindaklanjutnya baik melalui komisi kode etik maupun disiplin Polri setelah yang bersangkutan sudah menerima putusan ingkrah dari pengadilan negeri terhadap perbuatan pidana yang dilakukan,” ucapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *