Timika, fajarpapua.com – Dua oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada 27 Oktober 2021 di Nabire dituntut dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
“Dua oknum polisi yang telah divonis penjara terkait kasus penjualan senjata kepada KKB Papua atas nama Joni Prasetya dan Ardi Sineri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, Kamis (17/2) di Timika.
Kata Rizal selain menjatuhkan hukuman kurungan badan, hakim dalam persidangan juga memutuskan barang bukti kasus tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil penjualan senjata lanjutnya, dirampas untuk negara.
Kasus serupa kata Rizal, sudah cukup banyak terjadi dengan terdakwa dari berbagai profesi bahkan oknum aparat negara.
“Selama saya menjabat, ada 5 kasus jual beli senjata ilegal yang terjadi di Nabire. Pelaku ada yang berprofesi sebagai masyarakat sipil dengan menjual amunisi dan ada yang menjual senjata api, dan itu yang selalu menjadi isu nasional,” katanya. (feb)