BERITA UTAMAMIMIKA

HIPMI Ditunjuk Kementerian Investasi dan BKPM Menilai Kinerja PTSP di Kabupaten dan Kota di Papua

cropped cnthijau.png
3
×

HIPMI Ditunjuk Kementerian Investasi dan BKPM Menilai Kinerja PTSP di Kabupaten dan Kota di Papua

Share this article
Foto: Mas Ketua BPD HIPMI Papua, Atto Sampe Buntu saat menyerahkan cinderamata kepada Asisten III Kabupaten Mimika, Hendriete Tandiono.
Foto: Mas Ketua BPD HIPMI Papua, Atto Sampe Buntu saat menyerahkan cinderamata kepada Asisten III Kabupaten Mimika, Hendriete Tandiono.

Timika, fajarpapua.com – Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini berkolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam menilai pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal ini diungkapkan Ketua DPD HIPMI Papua, Atto Sampe Buntu saat melantik BPC HIPMI Mimika, Senin (4/7) malam kemarin di Hotel Cartenz Timika.

ads

Atto mengatakan, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

BKPM bertindak sebagai koordinator, sementara HIPMI sebagai pihak yang melakukan penilaian kinerja PTSP pemerintah daerah.

“BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja daerah dalam memberikan pelayanan investasi. Jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka akan dilaporkan ke kementerian,” jelasnya.

Atto berharap dengan kolaborasi BKPM bersama HIPMI, PSTP di setiap daerah dapat meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan yang lebih cepat dan mudah sehingga mampu meningkatkan daya saing pengusaha lokal.

“Saya berharap Tidak ada lagi perizinan yang berbelit-belit dan lama, apalagi untuk teman-teman pengusaha muda yang memiliki banyak keterbatasan disegala aspek,” ungkapnya.

Atto menegaskan, pihaknya berharap tidak ada pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota yang menganggap remeh keberadaan HIPMI di wilayahnya.

“HIPMI bisa menilai PTSP di kabupaten maupun kota di Provinsi Papua, jika nilainya 20 persen dari parameter artinya iklim investasi di daerah tersebut kurang baik jelasnya akan ada sanksi dari pemerintah pusat. Sehingga saat ini Pemda jangan remehkan HIPMI ” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *