BERITA UTAMANASIONAL

Prof Azra : Jangan Puas Dulu Lantaran IKP Naik

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Prof Azra : Jangan Puas Dulu Lantaran IKP Naik

Share this article
Picture1
Foto bersama usai kegiatan

Jakarta, fajarpapua.com – Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, meminta semua pemangku kepentingan pers agar tidak berpuas diri lantaran indeks kemerdekaan pers (IKP) 2022 memperlihatkan kenaikan. Bahkan dalam lima tahun terakhir IKP nasional terus mengalami peningkatan.

“Intinya kita senang IKP 2022 naik. Akan tetapi jangan puas dulu atas kenaikan IKP karena masih ada tantangan, masih harus kita perjuangkan,” kata Prof Azra ketika memberikan sambutan dalam peluncuran IKP 2022 di Jakarta, Kamis (25/8).

ads

Ia mengingatkan, bahwa kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan akan terjadi secara otomatis. Menurut Prof Azra, banyak hal yang bisa mempengaruhi kemerdekaan pers.

Dia mengutarakan, ada masalah-masalah di lapangan yang senantiasa dihadapi oleh insan pers. Hal itu hendaknya juga menjadi perhatian semua konstituen pers nasional.

“Keberadaan pers akan menjadi unsur yang penting dalam demokrasi kita. Dalam upaya melakukan penguatan demokrasi, pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, kita harus memastikan, bahwa jika kemerdekaan pers itu semakin meningkat, maka kehidupan demokrasi kita juga harus kian berkualitas,” paparnya.

Hal serupa dikemukakan oleh Prof Bagir Manan, ketua Dewan Pers periode 2010-2016, yang juga hadir dalam acara tersebut. Ia berpesan agar tidak melihat IKP hanya dari sisi angka semata.

“Angka IKP itu mestinya membawa dampak bagi masyarakat luas. Kalau IKP naik, mestinya salah satu unsur kualitas kehidupan masyarakat juga ikut naik. Kondisi pers juga harus bisa mencerminkan tingkat intelektualitas kehidupan dalam masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bagir, jangan sampai ada istilah bahwa hasil survei hanya didengarkan saja namun tidak membawa dampak sama sekali. Ibaratnya, kata dia, sekalipun IKP meningkat tetapi kehidupan sehari-hari di masyarakat dan bangsa Indonesia tetap begitu-begitu saja.

IKP 2022 merupakan hasil survei Dewan Pers selama Januari hingga Desember 2021. Dewan Pers menggandeng Sucofindo dalam pelaksanaan survei ini. Survei dilakukan di 34 provinsi seluruh Indonesia. Dalam acara ini, anggota Dewan Pers lainnya yang hadir adalah Ninik Rahayu dan Asmono Wikan yang juga memberikan paparan.

Meski tipis, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 memperlihatkan kenaikan. Capaian ini telah berlangsung sejak 2018. Ini artinya, pers cukup bebas untuk menyuarakan aspirasi dan pemberitaan. Walau demikian, kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers masih saja terjadi di beberapa daerah. Berikut ini hasil survei IKP 2022 yang dilakukan Dewan Pers selama Januari hingga Desember 2021.

1.  Indeks Kemerdekaan Pers 2022 secara nasional memperlihatkan kenaikan. Dari hasil survei yang dilakukan Dewan Pers sepanjang Januari hingga Desember 2021 di 34 provinsi di Indonesia, diperoleh IKP 2022 secara nasional sebesar 77,88. Dengan demikian telah terjadi kenaikan 1,86 poin dibandingkan IKP pada 2021. Selama lima tahun terakhir ini (2018-2022) IKP secara nasional terus menunjukkan kenaikan. IKP sebesar

77,88 itu mengindikasikan, bahwa pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk

mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.

2.  Survei itu juga mencatat tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi, yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga provinsi dengan nilai IKP terendah adalah Papua Barat (69,23); Maluku Utara (69,84); dan Jawa Timur (72,88). Sedangkan IKP untuk wilayah DKI Jakarta berada sedikit di atas IKP nasional, yakni 79,42.

3.  Meski IKP secara nasional memperlihatkan kenaikan, namun kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di beberapa wilayah. Ini menjadikan keprihatinan bagi Dewan Pers. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus. Sedangkan AJI Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021. Jumlah kasus ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2020.

4.  Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Jika kemerdekaan pers semakin menguat, maka hal ini menjadi salah satu indikasi terjadinya peningkatan kehidupan berdemokrasi.

5.    Hal lain yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah soal kesejahteraan insan pers. Hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator tata kelola perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00. Nilai rendah pada indikator ini terutama disebabkan oleh subindikator “wartawan mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun, dan jaminan sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.” Kenyataannya, secara rata-rata tata kelola perusahaan pers di 12 provinsi itu masih belum memenuhi harapan. Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung selama tahun 2021 memunculkan situasi ekonomi yang sulit pada perusahaan pers akibat menurunnya pendapatan iklan sehingga berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan kesejahteraan insan pers.

6.  Penyusunan IKP nasional ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods), yaitu: (1) metode kuantitatif dengan instrumen berupa kuesioner yang berisi pernyataan yang harus dijawab oleh informan ahli; dan (2) metode kualitatif berupa wawancara mendalam kepada informan ahli dan penyelenggaraan FGD.

7.   Penilaian IKP diberikan oleh narasumber ahli pers, yaitu informan ahli (IA) yang jumlahnya

10 orang di setiap provinsi, dan anggota National Assessment Council (NAC) di FGD nasional yang jumlahnya 10 orang. Pada tiga kondisi lingkungan, yakni lingkungan fisik dan politik punya bobot penilaian sebesar 50,21% (terdiri dari sembilan indikator), lingkungan ekonomi dengan bobot penilaian sebesar 23,59% (terdiri dari lima indikator), dan lingkungan hukum dengan bobot penilaian sebesar 26,21% (terdiri dari enam indikator).

8.   Hasil survei IKP 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 25 provinsi mendapat nilai di bawah

70,00 pada pernyataan “peraturan di daerah ini mewajibkan media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra.” Pernyataan ini berada pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Padahal negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 24 Ayat 2 UU tersebut, dinyatakan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Beragam kendala dalam memenuhi hak akses penyandang disabilitas atas informasi melalui media secara mudah. Permasalahannya bukan hanya ketiadaan peraturan pemerintah daerah, namun juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah.

Ringkasan

“Indeks kemerdekaan pers (IKP) tahun 2022 naik 1,86 poin dibanding posisi 2021, menjadi 77,88. Ini bermakna kehidupan pers di Indonesia cukup bebas. Hasil ini mempertahankan tren kenaikan sejak lima tahun terakhir, 2018 – 2022. ”

“Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23) membukukan nilai IKP tertinggi. Sedangkan Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88) berada di ranking tiga besar terendah.”

“Apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat.”

“Indikator kebebasan media alternatif dan kebebasan mempraktikkan jurnalisme mengalami penurunan tipis, masing-masing (-2,05 poin) dan (-0,08 poin). Sedangkan indikator etika pers mengalami kenaikan terbesar, 4,47 poin.”

Narahubung:

1. Ninik Rahayu ,  Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers: +62 813-8028-0350

2. Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi: +62 811191936

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *