BERITA UTAMAPAPUA

Marak Jual Beli Tanah Adat dan Tanah Negara, Ini 4 Rekomendasi Hasil Soft Diskusi Jhon Gobay dan Kakanwil BPN Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Marak Jual Beli Tanah Adat dan Tanah Negara, Ini 4 Rekomendasi Hasil Soft Diskusi Jhon Gobay dan Kakanwil BPN Papua

Share this article
IMG 20220826 WA0034
Foto : Istimewa Anggota DPR Papua, Jhon NR Gobay, bersama Kakanwil BPN Papua, Jhon Wiklif Aufa di Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Maraknya jual beli tanah adat serta tanah negara disejumlah wilayah di Provinsi Papua menimbulkan keprihatinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Jhon NR Gobay.

Terkait hal itu pada Kamis kemarin, Jhon Gobay melakukan soft diskusi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Jhon Wiklif Aufa, A. Ptnh, di Jayapura.

Melalui pesan singkat yang diterima fajarpapua.com, Jumat (26/8) Jhon NR Gobay mengungkapkan pertemuan dirinya dengan Kakanwil BPN Provinsi Papua tersebut dipandang sangat penting.

Dalam diskusi itu lanjutnya, keduanya menyepakati untuk mencari tahu, sikap Orang Asli Papua akan kepemilikan tanah adat yang mereks miliki selama ini.

“Begitupula dengan tanah milik Negara yang dilindungi oleh undang-undang, kami bersepakat agar kedepannya tidak diperjual belikan,” jelasnya.

Menurut Jhon, dalam diskusi itu dirinya juga meminta peran pemerintah dalam menertibkan pengelolaan hutan adat yang harus dijaga, dilindungi oleh pemerintah daerah, maupun Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Jhon menjelaskan dalam diskusi tersebut setidaknya ada 4 poin rekomendasi yang harus dilakukan guna melindungi kepemiliksn tanah adat maupun tanah negara di Tanah Papua

Pertama, pengalihan hak atau pun juga pelepasan hak atapun juga pelepasan tanah yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat adat.

“Biasanya kondisi berujung pada penerbitan sertifikat yang dilakukan dengan cara yang kurang baik mengakibatkan masyarakat adat Papua berada pada posisi yang dirugikan, untuk itu diperlukan adanya regulasi daerah yang mengatur tentang penyelesaian konflik konflik Pertanahan di Papua,” ujar Jhon.

Kedua, harus adanya sanksi bagi mereka yang melepaskan tanah tanpa prosedur yang sesuai dengan adat istiadat yaitu melalui musyawarah adat, penyelesaian konflik melalui musyawarah atau mekanisme non Yudisial dapat menjadi pilihan untuk penyelesaian konflik-konflik tanah tersebut hal ini juga harus diatur di dalam sebuah regulasi yang dimaksud di atas.

Ketiga, hal itu termasuk juga harus ada regulasi tentang adanya kawasan tanah lindung yang tidak boleh dijual dan juga tidak dapat dibeli oleh siapapun.

Dan keempat, penting adanya pemetaan di masing-masing kampung untuk memetakan kepemilikan dari masing-masing keluarga atau Marga atau pribadi sehingga memungkinkan dapat mengurus sertifikatnya.

“Tentunya kami di Legislatif akan segera mengundang Lembaga Representasi Orang Papua yakni MRP untuk duduk bersama rumuskan agenda ini,” pesan Jhon.

Jika sudah selesai, selanjutnya akan disahkan kedalam peraturan-peraturan yang diakui oleh Negara sampai pada turunannya ke Pemerintah Provinsi Papua hingga tingkat Kabupaten maupun kita di Tanah Papua. (edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *