Timika, fajarpapua.com – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) Jakarta mendesak Gubernur Papua segera menghentikan sementara tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika berinisial JU dari dua jabatan penting di lingkup Pemda Mimika.
Mahasiswa juga mempertanyakan sikap penyidik Polda Papua yang belum juga menahan JU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021 silam.
“Ibu JU menduduki jabatan penting di dua pemerintahan, sebagai Plt Sekda dia yang menandatangani anggaran. Aneh kalau tersangka yang mengusulkan anggaran. Dan dia juga Kadis Pendidikan, ini contoh yang buruk dalam dunia pendidikan,” ungkap Ikiau Jawame selaku Pengarah Organisasi/Senioritas IPMAMI kepada wartawan, Minggu (28/8).
Dibalik kasus yang menyita perhatian publik Mimika itu, Jawame mempertanyakan lemahnya aparat hukum dalam menindak koruptor.
“Kami pertanyakan ada apa dengan Polda Papua? Sampai sekarang yang bersangkutan masih bebas seperti tidak ada hukum di Republik ini,” ungkapnya.
Menurut dia, tindakan Polda Papua yang belum juga menahan tersangka menyebabkan proses hukum kasus itu mandek.
“Seharusnya setelah status tersangka dan duakali panggilan tidak dijawab langsung dijemput paksa,” tegasnya.
Jawame mengemukakan, birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika saat ini pincang sebab Plt Sekda berstatus tersangka.
“Dengan mereka praktekan seperti ini yang membuat sistem pemerintahan kita pincang. Yang kami lihat APBD bernilai 4 triliun tapi rakyat pesisir dan pedalaman menderita. Tolong untuk bersihkan pemerintahan, tersangka harus ditahan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menegaskan proses hukum dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliran rupiah terus berlanjut.
Hal itu ditegaskan Kapolda Fakhiri dalam pesan whatsapp yang diterima awak media, Minggu (28/8).
Dikemukakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan Tinggi Papua.
“Itu sedang berprose, pasti jalan terus,” ungkap Kapolda.
Sedangkan tokoh masyarakat Amungme yang juga mantan anggota DPRD Mimika, Antonius Kemong berharap Polda Papua segera menahan dua tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kemong juga menyampaikan terima kasih kepada Indonesia Corupption Watch (ICW) yang ikut memberi perhatian pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sudah terlalu lama yah, padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Februari 2021, sudah hampir dua tahun ini para tersangka belum juga ditahan,” ungkap Kemong kepada awak media, Minggu (28/8).
Ia menilai dalam kasus tersebut kedua tersangka terkesan diistimewakan karena belum juga menjalani penahanan di Rutan Polda Papua.
“Jangan beda-bedakan penegakan hukum di Republik ini, semua harus berlaku adil, semua harus sama didepan hukum,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Mimika itu menyatakan yang memprihatinkan saat ini yakni penetapan APBD Mimika ditandatangani oleh pelaku dugaan korupsi yang sudah berstatus tersangka.
“Maling ayam langsung ditangkap tapi maling uang rakyat kok dibiarkan, memangnya ada keistimewaan apa sampai yang bersangkutan lolos dari jeruji besi?” tukasnya.(tim)