BERITA UTAMAMIMIKA

Pemda Mimika Tidak Mampu Bayar, PLN Putuskan Listrik ke Asrama Mahasiswa di Waena, Warga Bandingkan Hibah 6 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Pemda Mimika Tidak Mampu Bayar, PLN Putuskan Listrik ke Asrama Mahasiswa di Waena, Warga Bandingkan Hibah 6 Miliar

Share this article
IMG 20220903 WA0010
Asrama Mahasiswa Mimika di Waena Jayapura dalam keadaan gelap gulita.

Timika, fajarpapua.com – Tidak mampu membayar tunggakan listrik, PLN terpaksa memutuskan aliran listrik ke Asrama Mahasiswa Mimika di Waena Jayapura.

Ketua OKIA, Raymond Kelanangame dalam video yang diabadikan pada Jumat (2/9) malam mengemukakan sudah dua minggu ini Asrama Putra Mahasiswa Mimika di Waena Jayapura gelap gulita lantaran ketiadaan aliran listrik.

“Selamat malam Pemda Mimika, khususnya bagian SDM dan Bagian Aset, sudah dua minggu ini Asrama Mahasiswa gelap karena diputuskan PLN, sudah dua minggu ini mati, APBD Mimika 5 triliun kemana saja,” ungkap Raymond.

Sejumlah pihak menyayangkan kondisi demikian. Apalagi APBD Mimika Tahun 2022 mencapai Rp 5 triliun.

“Aneh yah, untuk bantuan lembaga advokat tertentu Pemda Mimika bisa keluarkan Rp 6 Miliar, tapi untuk bayar listrik yang nilainya hanya belasan juta Pemda tidak mampu,” tukas seorang warga dalam tanggapan whatsapp pada Sabtu (3/9) pagi.

Peradi Soroti Bantuan Hibah Rp 6 Miliar

Sementara itu, adanya pemberian dana hibah oleh pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, kepada salahsatu kantor pengacara kian menjadi polemik. Pasalnya, dana hibah tidak boleh diperuntukan bagi organisasi laba.

Dari pemberian dana hibah tersebut kemudian mendapat respon dan disikapi dari berbagai kalangan termasuk dari ketua Peradi Mimika, Albert Bolang SH,.MH.

Alber menilai pemberian dana hibah bagi kelompok tertentu telah salah kapra dan tidak sesuai dengan UU.

“Dana hibah tidak boleh diperuntukan suatu kelompok yang bersifat Laba karena bertentangan dengan aturan permendagri dimana telah diatur mekanisme pemberian dana hibah bagi organisasi, “ ujar Albert saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (2/9/2022).

Ia mengatakan, secara aturan hukum, sebuah lembaga berbentuk perseroan terbatas (PT) ataupun firma tidak boleh menerima dana hibah dari pemerintah daerah apalagi sampai dengan angka yang begitu besar,

“Kami (PERADI-red) juga tidak boleh menerima dana hibah apalagi kepada firma jika itu dilakukan maka telah melanggar uu tentang tata cara pembrian Hibah,” tukasnya.

“Pemberian dana hibah kepada firma ini kan kita juga baru dengar dan jujur memang kita belum tahu persis sebenarnya proses yang ditempuh oleh pemerintah terkait pemberian hibah itu sendiri, kita dengar saja bahwa ada salah satu kantor menerima hibah, nah tentunya kalau soal hibah Ini kan ada prosedurnya ada prosedur hukum atau aturan hukum yang menjadi syarat-syarat “Pemberian hibah termasuk karena memang itu ada dalam Permendagri nomor 13 tahun 2018 itu tentang pemberian hibah itu kan ada persyaratan dan mekanisme pengusulan-pengusuran itu nah intinya bahwa pemberian hibah itu tidak dapat diberikan kepada pencari laba atau itu semua hibah itu ditujukan kepada nirlaba dalam hal ini seperti gereja atau organisasi masyarakat yang telah terdaftar minimal 3 tahun dan itupun harus memiliki badan hukum sebab badan hukum itu kan ada tiga yakni Ada PT ada yayasan atau perkumpulan,” paparnya.

Ia mengatakan, DPR semestinya jeli melihat syarat-syarat hibah sebelum diloloskan dalam R-APBD.

“Kenapa sampai lolos ke tim anggaran yang semestinya mampu menganalisa tentang keabsahan dari sebuah pemberian hibah, SKPD dalam hal ini SKPD mana yang mengusulkan dan kemudian siapa Sekda yang mengusulkan dana ini untuk bisa dianggarkan sedangkan Aturannya sudah jelas,” pungkasnya.

Albert menyatakan bahwa sekalipun suda ada pengembalian dana hibah dari 6 miliar yang dihibahkan ternyata 4 miliar dihibahkan itu menandakan bahwa ada bukti sempurna yang didapat oleh penyidik bahwa ada sebuah korporasi, ada sebuah kerjasama untuk menghilangkan aset daerah ini atau uang rakyat jadi kalaupun misalnya Kejaksaan mencoba untuk menghilangkan pidananya Kejaksaan pun akan terseret di sini Kenapa karena ini kan ada korporasi dari awal penyusunannya dan pengusulan kemudian dari penetapan DPR pun harus kena kemudian kan ini pemberian hibah itu ada yang namanya perjanjian antara penerima dan pemberi hibahnya, perjanjian itu antara pemerintah daerah dan bupati juga bisa terjerat.

“Meskipun dana yang diterima sudah dikembalikan sebesar Rp 4 miliar, namun tidak mengurangi pelanggaran hukum yang telah dilakukan panitia anggaran eksekutif dan lembaga advokat penerima hibah,“ tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *