BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Kampung Pomako, Tuntut Ganti Rugi Tanah Garapan Lokasi Pendirian Tower PLTMG

128
×

Warga Kampung Pomako, Tuntut Ganti Rugi Tanah Garapan Lokasi Pendirian Tower PLTMG

Share this article
IMG 20220911 WA0025
Foto: Eddy Tapak tower PLTMG yang dibangun di Kampung Pomako - Cendrawasih Mimika Timur.

Timika, fajarpapua.com – Pemilik tanah garapan yang dijadikan lokasi pembangunan tapak Tower pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) dengan nomor tapak tower (T.20 SUTT 150KV PLTMG Timika-GI Timika) yang terletak di Kampung Pomako – Cendrawasih, Distrik Mimika Timur menuntut ganti.

Hingga kini mereka mengaku belum menerima uang ganti rugi dari PLTMG akibat dampak pembangunan Tower diatas tanah miliknya.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh salahsatu pemilik tanah bernama, Zulham kepada fajarpapua.com, Sabtu malam, (10/9).

“Masyarakat pemilik lahan lainya yang lokasinya dijadikan lokasi pendirian tower sudah dibayar. tetapi lokasi tanah kami belum dibayar sampai hari ini,” ujar pria kelahiran Mapurujaya itu.

Zulham mengatakan tanah garapan miliknya yang belum dibayar oleh pihak PLTMG berukuran kurang lebih 15×15 meter persegi.

Sesuai kesepakatan awal bersama warga lainnya ujar Zulham, pihaknya seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp. 35 juta.

“Akan tetapi sampai saat ini uang tersebut belum kami terima sama sekali,” jelasnya.

Zulham mengaku sempat dimediasi oleh Polsek Mimika Timur untuk bertemu dengan pihak PLTMG dan oknum aparat kampung yang diduga menerima uang pembayaran atas lahan miliknya.

Dalam mediasi itu, Zulham mengaku membawa dokumen kepemilikan tanah berupa hak pelepasan tanah yang saat ini diatasnya telah berdiri tower PLTMG.

Surat pelepasanbarasvtanah miliknya itu dikeluarkan sejak Timika masih menjadi wilayah Kabupaten Fak-Fak, tepatnya pada tahun 1989 yang ditanda tangani oleh Camat Wilayah Mimika Timur, Yusuf Kasim.

“Mediasi dua kali di Polsek Mimika Timur. Tetapi oknum aparat Kampung Pomako itu tidak mengindahkan surat tersebut dan PLTMG juga belum bersedia membayar sampai hari ini,” beber Zulham.

Zulham berharap agar PLTMG serius untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut.

“Sebelum tahapan selanjutnya berjalan, kami minta PLTMG menyelesaikan pembayaran ini. Silahkan urusan dengan aparat kampung penerima uang itu,” tegas Zulham.

PLTMG melalui kontraktor yang menangani proyek lanjutnya, seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan kampung sebelum melakukan pembayaran.

“Harus bisa mengecek kebenaran informasi soal status kepemilikan tanah. Sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan tidak ada warga masyarakat yang dirugikan dalam hal ini,” tutupnya. (edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *