BERITA UTAMAMIMIKA

Mendagri Resmi Tunjuk Wabup John Rettob Jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika

cropped cnthijau.png
11
×

Mendagri Resmi Tunjuk Wabup John Rettob Jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika

Share this article
SK Plt Bupati Mimika
SK Plt Bupati Mimika

Timika, fajarpapua.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui SK Nomor 131.91/5566/SJ tertanggal 16 September 2022 yang ditunjukkan kepada Gubernur Papua resmi menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika. Wabup JR akan menjabat sebagai Plt sampai menunggu keputusan selanjutnya.

Dalam salinan SK yang diterima redaksi fajarpapua.com, Selasa (20/9) dituliskan, berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Eltinus Omaleng, SE, MH (Bupati Mimika) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 September 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

ads

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eltinus Omaleng, SE, MH (Bupati Mimika) sebelumnya sebagai Tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan:

a. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

b. Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

c. Pada Pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, agar Saudara (Gubernur Papua,red.) memerintahkan Sdr. Johannes Rettob, S.Sos., MM, Wakil Bupati Mimika untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diminta agar Saudara melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Wabup John Rettob belum berhasil dikonfirmasi terkait pelimpahan tugas sebagai Plt Bupati Mimika yang diemban kepadanya.(red)

*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *