BERITA UTAMAMIMIKA

Freeport Resmi Tanggapi Polemik Deviden Rp 7 Triliun untuk Mimika, Video Pertemuan Ungkap Pernyataan Sebenarnya…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Freeport Resmi Tanggapi Polemik Deviden Rp 7 Triliun untuk Mimika, Video Pertemuan Ungkap Pernyataan Sebenarnya…

Share this article
Vice President Corporate Communication PTFI, Riza Pratama
Vice President Corporate Communication PTFI, Riza Pratama

Timika, fajarpapua.com – Polemik pernyataan Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Selasa (27/9) bahwa Mimika mendapat deviden PT Freeport sebesar Rp 7 Triliun pertahun akhirnya terjawab setelah video pertemuan dirilis ke publik.

Dalam video berdurasi dua jam tersebut terungkap pernyataan Tony Wenas yang sebenarnya bahwa total deviden Rp 7 triliun bukan hanya untuk Mimika tapi untuk Provinsi Papua, Mimika dan kabupaten lainnya di Provinsi Papua.

ads

Vice President Corporate Communication PTFI, Riza Pratama dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (30/9) mengemukakan, perubahan izin operasi PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memberikan jaminan kepastian hukum dan fiskal kepada PTFI sampai dengan 2041.

Dikatakan, secara total penerimaan negara sesudah IUPK akan lebih tinggi dibandingkan dengan Kontrak Karya 1991 karena didasarkan pada postur perundangan saat IUPK diterbitkan.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas dalam RDP/RDPU dengan Komisi IV DPR RI pada Selasa, 27 September konteksnya adalah pada kewajiban perusahaan berdasarkan IUPK, sebagaimana juga diatur dalam UU Minerba, salah satunya adalah untuk membayar 6% dari keuntungan bersih perusahaan kepada daerah,” ungkap Riza.

Disebutkan, UU Minerba menyatakan bahwa 10% dari keuntungan bersih perusahaan harus dibayarkan ke negara dengan pembagian 4% untuk Pemerintah Pusat dan 6% untuk Pemerintah Daerah.

“Jika dijumlahkan, kontribusi PTFI kepada Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten/Kota Lainnya di Provinsi Papua mencapai sekitar 6-7 triliun rupiah per tahun,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Qolifah dalam tanggapannya yang diterima fajarpapua.com Kamis (29/9) mengemukakan terkait berita penyampaian dari Presdir PT FI yang menyatakan Kabupaten Mimika setiap tahunnya mendapat 7 triliun, disampaikan sebagai berikut,

Pertama, hasil konfirmasi dirinya dengan perwakilan PTFI, Ludi Maulana, bahwa penyampaian yang dimaksud diperuntukkan bagi Papua secara keseluruhan, bukan hanya kabupaten Mimika, termasuk semua kegiatan yang langsung dilakukan ke masyarakat.

Kedua, sejak perubahan kontrak karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ada peningkatan pendapatan untuk negara, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua serta kabupaten/kota dalam satu propinsi, antara lain dari dana PBB pertambangan, deviden 2,5% untuk daerah penghasil berdasar UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba yang baru terealisasi mulai tahun 2021.

“Ketiga peningkatan DBH minerba sejalan dengan peningkatan produksi PTFI. Keempat, ada yang belum terealisir sampai sekarang terkait divestasi saham sebesar 10% dengan pembagian 7% utk Mimika dan 3% untuk propinsi. Memang jika ini terealisir akan menambah pendapatan kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Point kelima, lanjut Dwi, semua pendapatan daerah yang langsung ditransfer dari PTFI ke rekening kas daerah kabupaten Mimika semua disertai bukti transfer, seperti pajak-pajak daerah. “Sedangkan DBH melalui mekanisme panyaluran dana transfer daerah dari Rekening Kas Umum Negara ke RKUD Mimika,” katanya.

Keenam, Dwi melanjutkan, mungkin dari PT Freeport dapat mem-breakdown dari 7 triliun tersebut karena dikatakan setiap tahun. Sedangkan setiap tahun DBh atau pun deviden 2,5% fluktuatif mengikuti jumlah produksi.

Ketuju, realisasi penerimaan dari PTFI yang diterima RKUD Kabupaten Mimika dari sektor pajak daerah, DBH Minerba dan Landrent, DBH PBB pertambangan, PPh dan deviden 2,5% (mulai 2021) sebagai berikut, tahun 2020 sebesar Rp. 891.655.591.832, tahun 2021 sebesar Rp. 2.322.543.486.946, dan tahun 2022 /September Rp. 1.926.740.535.494.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *