Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polres Mimika mulai mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di Dinas Pendidikan Mimika berinisial St Mrdy*h.
Sebelumnya Siti diberitakan memotong tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap guru. Bahkan belakangan ada guru yang mengaku tunjangan daerah terpencil mereka dipotong hingga Rp 2 juta untuk setiap penerimaan triwulan.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dikonfirmasi terkait hal ini mengaku pihaknya masih mendalami keluhan para guru.
“Kami sedang dalami, kasus ini sedang kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Gede dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (30/9).
Sementara guru asal Banti Tembagapura mengaku tunjangan daerah terpencil mereka dipotong sebesar Rp 2 juta untuk penerimaan tiap triwulan.
“Kami dapat hanya Rp 4 juta karena Rp 2 juta sudah dipotong, itu berlaku untuk semua guru di sekolah kami. Alasannya uang kecil beli uang besar,” ungkap seorang guru yang rekaman pengakuannya viral di media sosial.
Aksi pemotongan hak-hak para guru oleh Siti yang merupakan tangan kanan Kadis Pendidikan Mimika diduga dilakukan sejak tahun 2017.
Pemotongan yang banyak dikeluhkan oleh para guru meliputi tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TPG yang berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Keluhan ini disampaikan oleh salahsatu guru yang mengajar di sekolah terpencil di Mimika yang enggan dipublikasikan namanya.
Ia mengatakan selain pemotongan tunjangan sertifikasi, oknum SM juga melakukan pemotongan tunjangan apabila guru berhalangan dan tidak dapat mengajar dengan alasan sakit, atau keperluan mendesak meski telah ijin.
“Jikalau absen, kami sakit atau izin pun tetap dipotong. Begitu juga tunjangan sertifikasi dipotong 300 ribu di serahkan ke Ibu St Mrdy*h yang merupakan orang kepercayaan Kadis Pendidikan,” ujarnya.
Kepada fajarpapua.com, ia juga mengutarakan, sebagaimana keluhan rekan-rekannya pemotongan bahkan ada yang sampai Rp 500 ribu per guru.
“Bayangkan berapa besar potongan tunjangan sertifikasi, karena di Kabupaten Mimika banyak guru yang sudah ikut sertifikasi,” ujarnya kepada fajarpapua.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/9).
Dikatakan Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah sebulan sekali dengan besaran ditetapkan 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongan.
“Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Namun, pada saat pemberian tunjangan sertifikasi tersebut para guru dikenakan potongan sebesar 300 ribu rupiah untuk guru TK dan ada yang 500 ribu rupiah untuk guru SD. Uang pemotongan itu lari kemana saya tidak tahu,” katanya. (feb)