BERITA UTAMAMIMIKA

Orang Kepercayaan Kadis Pendidikan Kabupaten Mimika Diduga Lakukan “Pemotongan” Tunjangan Sertifikasi Guru

cropped cnthijau.png
19
×

Orang Kepercayaan Kadis Pendidikan Kabupaten Mimika Diduga Lakukan “Pemotongan” Tunjangan Sertifikasi Guru

Share this article
b73c8638 083a 4f0a ac2b e8401ec07f79
Tunjangan sertifikasi guru

Timika, fajarpapua.com – Guru ASN dan Non ASN yang telah tersertifikasi yang bertugas di daerah terpencil di Kabupaten Mimika mengeluhkan pemotongan tunjangan sertifikasi yang mereka terima.

Pemotongan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 300.000 per guru tersebut kabarnya diduga dilakukan oleh oknum berinisial SM yang selama ini diketahui sebagai orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Pemotongan yang banyak dikeluhkan oleh para guru meliputi tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TPG yang berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Keluhan ini disampaikan oleh salahsatu guru yang mengajar di sekolah terpencil di Mimika yang enggan dipublikasikan namanya.

Ia mengatakan selain pemotongan tunjangan sertifikasi, oknum SM juga melakukan pemotongan tunjangan apabila guru berhalangan dan tidak dapat mengajar dengan alasan sakit, atau keperluan mendesak meski telah ijin.

“Jikalau absen, kami sakit atau izin pun tetap dipotong. Begitu juga tunjangan sertifikasi dipotong 300 ribu di serahkan ke Ibu St Mrdy*h yang merupakan orang kepercayaan Kadis Pendidikan,” ujarnya.

Kepada fajarpapua.com, ia juga mengutarakan, sebagaimana keluhan rekan-rekannya pemotongan bahkan ada yang sampai Rp 500 ribu per guru.

“Bayangkan berapa besar potongan tunjangan sertifikasi, karena di Kabupaten Mimika banyak guru yang sudah ikut sertifikasi,” ujarnya kepada fajarpapua.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/9).

Dikatakan Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah sebulan sekali dengan besaran ditetapkan 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongan.

“Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Namun, pada saat pemberian tunjangan sertifikasi tersebut para guru dikenakan potongan sebesar 300 ribu rupiah untuk guru TK dan ada yang 500 ribu rupiah untuk guru SD. Uang pemotongan itu lari kemana saya tidak tahu,” katanya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *