BERITA UTAMAMIMIKA

Bobol Dua Mesin ATM di Timika, Dua Pelaku Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Mantan Supervisor Perusahaan Tambang

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Bobol Dua Mesin ATM di Timika, Dua Pelaku Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Mantan Supervisor Perusahaan Tambang

Share this article
IMG 20221020 WA0019
Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan pembobolan mesin ATM di Timika. Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM di Pin Seluler Jalan Bhayangkara, Koperapoka Timika.

Namun saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berinisial FF dan FL ternyata juga merupakan pelaku pembobolan mesin ATM milik Bank Mandiri yang ada di depan Toko Jarwal, Depan Pasar Sentral, Jalan Hasanudin Timika.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dalam pers release yang digelar di Polsek Mimika Baru, Kamis (20/10) menerangkan pelaku ditangkap saat melakukan aksinya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Kedua pelaku berinisial FF dan FL lanjutnya, diketahui telah merencanakan pencurian dan pembobolan mesin ATM di Pin seluler Jalan Bhayangkara secara matang.

Hal ini diketahui karena sebelum melakukan aksi keduanya telah mempersiapkan peralatan seperti satu set mesin gurinda, mesin bor, satu kabel, satu buah parang dan tang.

Selain itu keduanya juga menyewa satu mobil kendaraan roda empat Daihatsu Feroza warna hitam putih dengan Nopol DS 280 MA untuk menjalankan aksinya.

Keduanya juga diduga sudah terbiasa melakukan aksinya hal ini terbukti karena saat melakukan aksinya mereka terlebih dulu mematikan lampu yang ada di ATM, kemudian memutuskan kabel CCTV dengan menggunakan tang dan mencongkel mesin ATM dengan menggunakan parang.

Aksi pelaku, awalnya berjalan lancar namun saat menyalakan mesin gurinda dan bor untuk membongkar mesin ATM suaranya terdengar hingga diluar bilik sehingga menarik perhatian seorang warga.

Kemudian saksi menuju kearah bilik mesin ATM dan menanyai kedua pelaku yang nampak kaget karena aksi mereka diketahui warga.

Saat ditanya oleh saksi kedua pelaku menjawab dengan dalih mereka teknisi yang sedang memperbaiki ATM yang tengah rusak dan ada kartu ATM yang tertelan.

Disaat bersamaan melintas aparat kepolisian dari Polsek Mimika Baru yang sedang patroli melintas disekitar lokasi kejadian.

Melihat itu, warga yang mengetahui itu langsung melaporkan tindakan yang dilakukan kedua pelaku.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menuju ke bilik ATM untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.

Namun sayang setibanya di tempat kejadian kedua pelaku sudah kabur dengan meninggalkan peralatan yang mereka gunakan.

“Kedua pelaku sempat kabur ke Jalur IV Koperapoka namun kemudian berhasil ditangkap okeh personil patroli dan selanjutnya di bawa ke Polsek Mimika Baru untuk proses hukum,” ujar

“Kami telah memeriksa dan mengambil keterangan saksi saksi. Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan hingga 5 November,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu set mesin gurinda warna merah, lima buah mata gurinda, satu set bor warna biru, satu set parang gagang hitam panjang 35 cm, satu buah lakban, satu aluminium foil warna silver, satu buah tang warna merah , satu buah kabel CCTV warna orange, satu buah HP merk Nokia warna biru muda dan satu kabel colokan warna putih.

“Perkara ini terungkap juga atas kerja sama dengan masyarakat sekitar yang berkomunikasi dengan kami pada saat menemukan kejanggalan dan kecurigaan terhadap aktivitas kedua pelaku,” katanya.

Satu dari dua tersangka diketahui berasal dari Jayapura dan sudah 5 bulan berdomisili di Timika

Untuk diketahui, satu dari kedua tersangka masih berusia dibawah umur atau masih 16 tahun. Sedangkan satunya sebelumnya bekerja sebagai supervisor di PTFI.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka aksi ini yang kedua kalinya, yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2022 di ATM Bank Mandiri depan Pasar Sentral Timika.

Sedangkan untuk penanganan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, pihaknya tengah mengupayakan diversi untuk Restorasi Justice.

“Kami mengupayakan diversi untuk restorasi justice, kami masih menunggu orang tua tersangka dari Jayapura untuk melakukan diversi untuk tersangka yang masih berusia di bawah umur,” terangnya.

Kemudian untuk pendampingan terhadap tersangka dibawah umur dari Dinas Sosial pihaknya telah mengirimkan surat. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *