BERITA UTAMAMIMIKA

Satu Tersangka Pembobol ATM di Timika Diversi, Kanit Reskrim : Tunggu Penetapan

cropped cnthijau.png
3
×

Satu Tersangka Pembobol ATM di Timika Diversi, Kanit Reskrim : Tunggu Penetapan

Share this article
33717138 b1d6 4bcf bab6 bde69e215c1e
Sidang terhadap pelaku di Polsek Mimika Baru

Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru melakukan sidang penelitian diversi terhadap anak dibawah umur yang tersandung kasus hukum tindak pidana kriminal pembobolan mesin ATM di Jalan Bhayangkara Koperapoka pada 16 Oktober 2022.

Sidang penelitian tersebut dilakukan di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (27/10).

ads

Melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Yusran dalam sidang tersebut turut menghadirkan stakeholder dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika serta Dinas Sosial dan juga diikuti oleh pihak keluarga pelaku serta pihak korban.

Sidang penelitian ini merupakan langkah awal dasar administratif prosedural hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga penentuan kelanjutan hukum status terhadap pelaku yang di bawah umur tetap sesuai prosedural.

Dalam penjelasan terkait ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru meminta kepada pihak keluarga pelaku dapat memahami dan menjadikan pedoman bahwasanya proses hukum tetap berlanjut. Apabila pelaku tidak memenuhi ataupun mematuhi aturan hukum yang berlaku maka ancaman hukuman sepertiga putusan hukum yang harus diterima.

“Keterlibatan pelaku walau masih dibawah umur namun hal itu tidak menghentikan atau menghilangkan proses hukum. Ancaman hukuman yang harus diterima adalah sepertiga putusan pengadilan,” ujar Kanit Reskrim.

Meski demikian dalam sidang penelitian tersebut juga dikatakan bahwa satu tersangka tetap akan diproses dan satu diantaranya yang merupakan anak dibawah umur dinyatakan Diversi.

“Satu tersangka diproses lanjut, satu tersangka diversi, hasil putusan diversi tunggu penetapan dari PN Timika,” katanya.

Ipda Yusran juga memberikan penekanan kepada pihak keluarga pelaku bahwasanya pihak pelaku masih memiliki tanggung jawab sebagai saksi sampai persidangan selesai dalam proses hukum terhadap pelaku lainnya yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM di Pin Seluler Jalan Bhayangkara, Koperapoka Timika.

Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berinisial FF dan FL ternyata juga merupakan pelaku pembobolan mesin ATM milik Bank Mandiri yang ada di depan Toko Jarwal, Depan Pasar Sentral, Jalan Hasanudin Timika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dalam pers release yang digelar di Polsek Mimika Baru, Kamis (20/10) menerangkan pelaku ditangkap saat melakukan aksinya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu set mesin gurinda warna merah, lima buah mata gurinda, satu set bor warna biru, satu set parang gagang hitam panjang 35 cm, satu buah lakban, satu aluminium foil warna silver, satu buah tang warna merah , satu buah kabel CCTV warna orange, satu buah HP merk Nokia warna biru muda dan satu kabel colokan warna putih.

Satu dari dua tersangka tersebut masih berusia dibawah umur atau berumur 16 tahun, dan untuk penanganan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, pihaknya tengah mengupayakan diversi untuk Restorasi Justice. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *