Jayapura, fajarpapua.com- Hingga saat ini baru ada 7 hutan adat di Tanah Papua baik di Provinsi Papua dan Papua Barat yang keberadaannya telah diakui oleh Negara.
Sementara secara keseluruhan dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ada sekitar 105 hutan adat diseluruh Indonesia yang diakui oleh Negara.
Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Muhammad Said , saat menyampaikan materi, pada Serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa Distrik Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Selasa, (25/10).
Tujuh hutan adat yang telah disahkan oleh pemerintah yakni 6 terdapat di Kabupaten Jayapura dan 1 di Kabupaten teluk Bintuni .
“Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat , 6 di Papua yaitu di Kabupaten Jayapura dan 1 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,” ujar Muhammad Said .
Muhammad Said menegaskan wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat, untuk setiap korporasi atau pemegang ijin harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat di maksud.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK itu mengharapkan rekomendasi- rekomendasi yang dihasilkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan bagi masyarakat adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.
“Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat” tutupnya.(hsb)