Di dalam Deklarasi PBB, pada bagian konsideran dan isinya pada Pasal 1 dan Pasal 2, antara lain berbunyi: 1) Berpedoman dan tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh bangsa-bangsa sesuai dengan piagam. 2) Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula. 3) Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Keempat: Keprihatinan bahwa masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari: timbal-balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumberdaya mereka. Hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri. 5) Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikkan hak azasi dari masyarakat pribumi yang diperoleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka, terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumberdaya mereka.
Keenam: Mengetahui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumberdaya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan manajemen yang sesuai dengan aspirasi mereka. 7) Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta manajemen yang layak.
Kedelapan: Pengakuan dan penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memiliki hal kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagiaan mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
Kesempilan: Pasal 1: Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, deklarasi universal hak-hak azasi manusia, dan hukum tentang hak azasi manusia secara internasional. 10) Pasal 2: Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu serta mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang berdasarkan asal-usul atau identitas mereka.
Dengan demikian, berdasarkan deklarasi tersebut, masyarakat pribumi yang hidup dan tersebar di seluruh dunia, termasuk MAN di Indonesia ini, tidak bisa dan tidak boleh dianggap apalagi dinyatakn tidak ada atau sudah tidak ada lagi.
Oleh karena itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMan) keenam kali ini di Jayapura harus menegaskan kembali atau menyerukan secara tegas dan lugas bahwa, “masyarakat adat nusantara masih ada, masih hidup, masih eksis di bumi nusantara ini”. Bahwa masyarakat adat nusantara, adalah pemilik yang sah dan salah satu pemangku kepentingan dari Republik ini.
Oleh karena itu, perjuangan MAN untuk adanya UU RI tentang Hak-hak Dasar dari MAN, bukan saja perlu, tetapi sangat penting dan mendesak. Mengapa UU masyarakat adat ini penting dan mendesak? Karena NKRI mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk menjamin keberpihakan, keadilan, kesetaraan kepada MAN untuk mendapatkan ruang hidup, hak hidup dan kelanjutan hidupnya, hak untuk diakui, dihargai dan dihormati market dan martabat kemanusiaannya.
Harapan saya, kiranya Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang mulia ini dapat mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI, agar segera mengundangkan UU tentang Masyarakat Adat, dari penduduk pribumi nusantara beserta segala aturan pelaksanaannya.