Jakarta, fajarpapua.com– Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
Dengan demikian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Lewat Chanel YouTube Kemenakertrans yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida.
Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022.
Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.
Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah.
Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dengan kenaikan tersebut, estimasi UMP di 34 Provinsi diperkirakan akan mengalami penyesuaian dengan rincian Aceh dari Rp 3.166.460 menjadi Rp. 3.483,106, Sumatera Utara dari Rp. 2.522.609,94 menjadi Rp. 2.774.870,934 dan Sumatera Barat dari Rp. 2.512.539 menjadi 2.763.792,9.
Kemudian Riau juga mengalami penyesuaian dari Rp 2.938.564, 01 menjadi Rp. 3.232.420,41, Jambi dari 2.698.940,87 menjadi Rp 2.968.834,96, Sumatera Selatan dari 3.144.446 naik menjadi Rp. 3.458.890,67, Bengkulu dari Rp. 2.238.094,31 naik menjadi Rp 2.461.903,74.
Selanjutnya Lampung dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.684.514,999, Bangka Belitung dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.591.372,41 dan Kepulauan Riau dari Rp 3.050.172 menjadi 3.355.189,2.
Dengan kenaikan ini besaran UMP DKI Jakarta akan naik dari Rp 4.641.854,00 menjadi Rp 5.106.039,412, Jawa Barat dari Rp 1.841.487,31 menjadi Rp 2.025.636,04, Jawa Tengah dari Rp 1.812.935,43 menjadi Rp 1.994.228,97, DI. Yogyakarta dari Rp 1.840.915,53 menjadi Rp 2.025.007,08 15, Jawa Timur dari Rp 1.891.567,1 menjadi Rp 2.080.723,8316 dan Banten naik dari Rp 2.501.203,11 menjadi Rp 2.751.323,4217.
Provinsi Bali juga mengalami kenaikan dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.768.668,1, Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.427.933,2 19 dan Nusa Tenggara Timur dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.172.500.
Untuk Kalimantan besaran UMP juga mengalami perubahan diantaranya Kalimantan Barat dari Rp 2.434.328,19 menjadi Rp 2.677.761,01, Kalimantan Tengah dari Rp 2.922.516,09 menjadi Rp 3.214.767,6922, Kalimantan Selatan dari Rp 2.906.473,32 menjadi Rp 3.197.120,65, Kalimantan Timur dari Rp 3.014.497,22 menjadi Rp 3.315.946,94 24 dan Kalimantan Utara dari 3.016.738 menjadi Rp 3.318.411,8 .
Sulawesi Utara dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.641.795,3, Sulawesi Tengah dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.629.812,9, Sulawesi Selatan yang awalnya sebesar Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.482.463,6, Sulawesi Tenggara dari Rp 2.576.016,96 menjadi Rp 2.833.618,66, Gorontalo dari Rp 2.800.580 menjadi R 3.080.6430 dan Sulawesi Barat dari Rp 2.678.863,1 menjadi Rp 2.946.749,41
Sementara UMP di Maluku juga naik dari Rp 2.619.312,83 menjadi Rp 2.881.244,1132, Maluku Utara dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 3.148.454,1.
Untuk Papua Barat mengalami perubahan dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.520.000 dan terakhir UMP di Papua naik dari Rp 3.561.932 menjadi Rp 3.918.125,2.
Dengan perhitungan tersebut, diketahui UMP tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 5,1 juta dan yang terendah adalah di Jawa Tengah Rp 1,99 juta. (red)