Jayapura, fajarpapua.com- Gubernur Papua Lukas Enembe direncanakan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November mendatang.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Pendius Wanimbo, di Jayapura,.
Namun untuk penentuan UMP tersebut Pendius, pihaknya saat ini masih menunggu formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Kalau formulasi penghitungan UMP itu sudah ditetapkan, selanjutnya dinas akan membahas bersaran UMP Papua tahun 2023 bersama pihak terkait. Artinya kita mengikuti formulasi penghitungan UMP dari pemerintah pusat. Pada tahun lalu, kita berada di urutan kedua UMP tertinggi setelah Jakarta, namun tahun ini belum tau seperti apa karena formulasinya ditetapkan dari pusat,” jelasnya.
Ditambahkan Pendius, formulasi UMP 2023 Provinsi Papua nantinya juga akan menyesuaikan data inflasi dan PDRB serta lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini masih memformulasikan UMP 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.
Masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait. (red)