Mappi, fajarpapua.com– Pemda Kabupaten Mappi menggelar Sosialisasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Jumat (9/12) pekan lalu.
Kegiatan dihadiri Kasubdit Wilayah V Fasilitas Kepegawaian dan Kelembagaan Perangkat Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Paskalis Baylon Meja.
Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP, M.Si dalam sambutan pembukaannya mengatakan perubahan kebijakan otonomi khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, merupakan landasan normatif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Mappi.
Perubahan ini lanjutnya berimplikasi terhadap perubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan penataan kelembagaan pemerintahan di daerah.
Ditegaskan pula penataan kelembagaan merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintah daerah yang menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin pelaksanaan otonomi organisasi.
Untuk itu lanjutnya, pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan serta permasalahan dalam wilayahnya.
“Pemerintah daerah harus memiliki hak untuk menentukan jumlah satuan perangkat daerah atau SPD yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, baik kemampuan keuangan maupun sumber daya manusia yang tersedia,” ujar Pj. Bupati Mappi.
Upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini diterapkan secara normatif, evaluasi kelembagaan dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Kebebasan dalam membentuk perangkat daerah kabupaten tersebut lanjutnya diatur secara khusus dalam Pasal 25 tetapi secara khusus dan sesuai kebutuhan kabupaten dipertimbangkan dengan Kemampuan Kuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, Pedoman Kebijakan Pembentukan Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Papua, dan ketentuan lebih lanjut terkait pembentukan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah.
Pj. Bupati Mappi mengatakan, dengan mencermati ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, maka secara yuridis pemerintah kabupaten diberikan keleluasaan untuk mengambil kebijakan dalam rangka mendesain perangkat daerah guna menunjang penyelenggaraan otonomi khusus.
Meski demikian penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten, secara umum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pj. Bupati Mappi berharap PP Nomor 106 Tahun 2021 dapat diimplementasikan di wilayahnya pada Tahun 2023 setelah dilakukan koordinasi dengan biro organisasi provinsi dan Kemendagri.
“Kita masih membutuhkan penyesuaian- penyesuaian baik jumlah maupun struktur organisasi kelembagaan di Pemerintah Kabupaten Mappi, maka diharapkan kegiatan ini dapat memberikan acuan dan gambaran sehingga diawal Tahun 2023 perancangan dalam undang-undang dapat ditetapkan,” pungkasnya. (MPI)