BERITA UTAMAMIMIKA

Kepala Kampung Bintang Lima Kwamki Narama dan Bendahara Divonis 14 Bulan Penjara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
22
×

Kepala Kampung Bintang Lima Kwamki Narama dan Bendahara Divonis 14 Bulan Penjara

Share this article
IMG 20221214 WA0064
Para majelis hakim saat melaksanakan sidang putusan di PN Jayapura Klas IA, Selasa (13/12/2022).

ads

Timika, fajarpapua.com – Majelis Hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Jayapura pada Selasa (14/12) menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Kepala Kampung Bintang Lima Kwamki Narama, Tonte Yanengga dan Bendahara Yanus Tabuni.

Selain itu, keduanya didenda Rp 50.000.000, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 298.634.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, kedua terdakwa divonis dalam perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000.

“Sidang tersebut dilakukan dengan agenda pembacaan putusan dengan dakwaan yang terbukti yakni subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP,” kata Sutrisno.

Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Sidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon bersama Hakim Anggota Andi Mattalata dan Muhammad T. Mustari serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Viko Purnama Yogaswara.

Para didampingi 3 orang penasehat hukum yaitu S. Teguh Sukma Titi S.K. Rumaserang dan Marjan Tusang.

“Dalam putusan Majelis Hakim, pihak JPU dan Penasehat Hukum masih pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan mengenai upaya hukum kepada terpidana,” ujar Sutrisno.(as)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *