Lewati ke konten utama

Hanya 17 Partai Politik yang Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya…

Redaksi FPPenulis
16.03 WIT2 menit baca40 dibaca
IMG 20221215 WA0011
IMG 20221215 WA0011Foto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (14/12) malam kemarin menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi.

Adapun ke-17 partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 ersebut terdiri dari 9 partai politik yang ada di parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Serta 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual masing-masing Gelora, PSI, Perindo, PKN, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda

Penetapan ke-17 partai politik peserta Pemilu 2024 itu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

Dengan keputusan ini, maka jumlah partai politik  peserta Pemilu 2024 bertambah jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang hanya diikuti 16 parpol.

Meski demikian, jumlah peserta Pemilu 2024 memungkinkan untuk bertambah mengingat partai politik yang dinyatakan tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.