Timika, fajarpapua.com – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menghimbau seluruh warga Mimika baik di lembaga pemerintahan maupun swasta agar merayakan natal dalam kesederhanaan. Imbauan itu tidak serta merta menghilangkan kemeriahan peringatan Hari Kelahiran Yesus Kristus itu.
“Meriah tapi dalam kesederhanaan, artinya kita rayakan dengan meriah tapi tidak berpesta, mabuk-mabukan,” ungkap Bupati John Rettob dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, himbauan itu sebagai bentuk empati terhadap kondisi Mimika saat ini dimana Bupati Eltinus Omaleng sedang menjalani proses hukum.
“Kita harus ingat beliau sesepuh dan juga orang tua kita. Kita doakan semoga beliau kuat menghadapi situasi saat ini dan mendapat perlakuan yang seadil-adilnya di depan hukum,” ungkap JR.
Ia menyatakan, Pemda Mimika tetap merayakan natal tanggal 29 Desember 2022 yang akan disiarkan langsung melalui live streaming.
“Tapi pesan saya rayakanlah natal dalam kesederhanaan, kita harus memaknai kelahiran Kristus sebagai moment kebangkitan baru dalam mewujudkan Mimika yang aman, damai dan sejahtera,” ujarnya.
Selanjutnya kepada semua ASN, Plt Bupati JR berharap memasuki tahun baru memiliki semangat pengabdian baru dalam melayani masyarakat Mimika.
“Kita disumpah untuk bekerja, melayani masyarakat. Jadilah pelayan masyarakat yang sesungguhnya, sehingga makna natal sebagai moment kelahiran baru benar-benar membekas dalam diri kita,” tukasnya.
Plt Bupati JR melalui surat edaran nomor 800/952/2022 tentang perayaan menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Mimika tertanggal Sabtu 19 Desember 2022 mengeluarkan sejumlah himbuan.
Pertama, kantor Pemerintah, TNI POLRI, Instansi Swasta, BUMN, BUMD dan SPBU diwajibkan memasang ornamen Natal berupa Pohon Natal dan Lampu Hias di halaman depan pagar kantor.
Kedua, fasilitas publik seperti Sekolah, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Mall, Hotel,Toko, Rastauran dan Rumah Makan diwajibkan memasang lampu hias di bagian depan fasilitas publik.
Ketiga, terminal penumpang (Laut, Darat dan Udara) dan Pasar Sentral wajibkan memasang ornamen Natal berupa Pohon Natal dan Lampu Hias dihalaman depan Terminal.
Keempat, kepala kelurahan dan kampung diwajibkan menggerakkan partisipasi warga masyarakat di wilayahnya mewajibkan pemasangan ornamen Natal dan Lampu Hias di jalur strategis Kelurahan maupun Kampung.
- Kepala Distrik, Kapoksek dan Danramil bertanggung jawab terhadap pengawasan partisipasi instansi/fasilitas dan sarana sebagai butir 1,2, 3 dan 4 sesuai wilayah kerjanya.
- Perusahaan yang bekerjasama dengan PT Freeport Indinesia wajib memasang lampu hias pada median jalan protokol di wilayah Timika dan sekitarnya.
- Warga masyarakat bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan, keamanan dan ketertiban diwilayah tempat tinggalnya.(red/ron)