BERITA UTAMAPAPUA

Jubir LLBH Papua Tengah : Kewajiban Negara Melindungi Kaum yang Lemah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Jubir LLBH Papua Tengah : Kewajiban Negara Melindungi Kaum yang Lemah

Share this article
fa543cf6 ab7e 49fc b13d 275b87d8b588
Jubir LLBH Papua Tengah, Hiyeronimus Kiaruma Ladoangin bersama Direktur Yosep Temorubun, SH.

Timika, fajarpapua.com – Juru Bicara Lembaga Bantuan Hukum Hiyeronimus Kiaruma Ladoangin menyatakan, LLBH Papua Tengah merupakan rumah bagi para pencari keadilan.

Kewajiban negara untuk melindungi kaum yang lemah adalah perintah Konstitusi.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dalam bidang hukum, kata dia, negara diwajibkan untuk memberikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu.

“Kewajiban negara ini dituangkan dalam UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum,” ungkap Hiyero, Kamis (22/12).

Dasar filosofis dan yuridis pembentukan UU a quo sebagaimana tercantum dalam konsideransnya adalah:

  1. Kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
    perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
    sarana perlindungan hak asasi manusia;
  2. Kewajiban negara untuk bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan amanat UU Bantuan Hukum. Operasionalisasi LBH dibiayai oleh negara, sehingga advokasi yang dilakukan adalah cuma-cuma bagi masyarakat yang berhak (tidak mampu) yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.

Pembentukan LBH, secara legalitas dan kapasitas diverifikasi dan diakreditasi oleh Kemenkumham secara periodik. Ada fungsi pengawasan oleh pemerintah di sana.

Sebagai bagian dari pengembangan kapasitas, LBH diwajibkan melakukan pelatihan advokasi bagi personil-personilnya, menciptakan paralegal dan melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Semua kegiatan ini, sekali lagi, sepenuhnya dibiayai oleh negara, melalui APBN dan/atau APBD.

Daerah, sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dapat membentuk Perda tentang Bantuan Hukum dalam rangka memberikan akses keadilan bagi kaum yang tidak mampu. Perda ini yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan bantuan kepada LBH di daerah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah (YLBH Papua Tengah) hadir di Timika di tengah berbagai kritik, terutama kepada APH dalam proses penegakan hukum.
Ini adalah momentum yang tepat bagi kaum lemah dalam mencari keadilan untuk setiap persoalan hukum yang dihadapi.

Pemkab Mimika sudah sepatutnya segera merencanakan pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum sebagai dasar regulasi dalam menentukan kriteria dan prosedur dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat Mimika.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *