Timika, fajarpapua.com – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Mimika meningkat sepanjang tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam press rilis refleksi akhir tahun 2022 di kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (31/12).
Kapolres mengungkapkan jumlah laka lantas sebanyak 200 kasus dengan korban meninggal dunia 52 orang. Salah satu faktor utama terjadinya laka dikarenakan pengendara dibawah pengaruh alkohol.
“Ini memang faktor yang sangat rentan sampai terjadinya laka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari beberapa kasus sebagian besar karena pengaruh Miras, kemudian ada juga pelanggaran batas kecepatan dan ada unsur kelalaian dari pengendara,” ungkap Kapolres.
Ia mengimbau kepada para orang tua agar memperhatikan anaknya dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jika memang anak tersebut usianya belum cukup untuk mengendarai kendaraan disarankan untuk tidak diijinkan.
“Kita bolehlah sayang sama anak tapi jangan sampai saking sayang dan baiknya kita kepada anak malah menjadi permasalahan untuk anak itu. Harapan kami para orang tua betul-betul mengarahkan anak-anaknya berkaitan dengan kelengkapan berkendara maupun batas kecepatan,” tuturnya.(ron)