BERITA UTAMAPAPUA

Januari 2023, Pemerintah Pusat Salurkan DAU Sebesar Rp 1,26 Triliun untuk 4 Provinsi di Tanah Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Januari 2023, Pemerintah Pusat Salurkan DAU Sebesar Rp 1,26 Triliun untuk 4 Provinsi di Tanah Papua

Share this article
IMG 20230108 WA0019
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani

Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant pada periode Januari 2023 sebesar Rp 1,26 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani, mengatakan penyaluran DAU tersebut diberikan kepada 33 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang ada di seluruh Tanah Papua.  

ads

“Jadi kami telah menyalurkan ke Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan di mana untuk penyaluran kali ini dengan mekanisme yang berbeda,” katanya.  

Menurut Burhani, untuk mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) termasuk DAU pada 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana sekarang penyaluran TKD dilaksanakan oleh KPPN mitra kerja Pemda setempat.

Pada 2023 ini pihaknya menyalurkan DAU ke Provinsi Papua sebesar Rp 56.091.386.000, kemudian Papua Selatan Rp 33.572.588.000, lalu Papua Tengah Rp 33.875.093.000 dan Papua Pegunungan Rp 30.157.254.000.

Dijelaskan perubahan kebijakan dan mekanisme TKD tersebut ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan koordinasi dan pelayanan kepada Pemerintah Daerah.  

“Untuk itu diperlukan penguatan hubungan dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan khususnya provinsi, kabupaten dan kota,” katanya.

Ditambahkan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak pada mekanisme penyaluran DAU pada 2023, dimana redesign ini bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus pada pelayanan publik, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *