Jayapura, fajarpapua.com- Pemerintah Kabupaten Jayapura menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terinci kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dari Tahun 2020 sampai dengan semester 1 Tahun 2022.
LHP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Dr. Martuama Saragih kepada Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, Rabu (18/1).
Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer Suebu mengungkapkan, dalam penyerahan LHP ini ada rekomendasi BPK yang di sampaikan kepada Pemkab Jayapura yang pertama terkait dengan kebijakan strategi Rispam (Rencana Induk Strategi dan Sistem Penyediaan Air Minum) dan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum).
“Kabupaten Jayapura belum menyusun dan menerapkan strategi ini. Kita baru bangun yang sifatnya yang kita butuh diluar dari sistem,” kaya Meyer Suebu, Kamis (19/1).
Selain itu, kata dia, pembangunan sistem jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) belum mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Oleh karena itu, penyediaan air minum yang dikonsumsi masyarakat ini perlu ditingkatkan. Bahkan, kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat ini harus dipastikan.
“Tiga temuan ini menjadi catatan bagi Pemkab Jayapura yang perlu dibenahi. Masalah air minum ini merupakan visi misi dari mantan Bupati Jayapura sebelumnya pada saat itu,” katanya.
Dikatakan, setelah LHP ini diterima dan dengan adanya beberapa rekomendasi maka Inspektorat akan menyurat kepada OPD terkait seperti Bappeda, PUPR, BPBD dan instansi lainnya.
“Jadi kita tinggal melanjutkan rekomendasi BPK ini, untuk selanjutnya bupati mengeluarkan surat kepada masing-masing OPD,” tambahnya.
Meyer Suebu menghimbau kepada OPD terkait agar bisa melaksanakan rekomendasi yang disampaikan BPK tersebut untuk kemajuan Kota Jayapura.(hsb)