BERITA UTAMAPAPUA

Buronan Pembunuh Brimob di Bayabiru Paniai Tewas Ditembak, Sempat DPO Selama 8 Tahun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Buronan Pembunuh Brimob di Bayabiru Paniai Tewas Ditembak, Sempat DPO Selama 8 Tahun

Share this article
IMG 20230316 WA0041
DPO yang di keluarkan oleh Polda Papua 8 tahun yang lalu.

Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Paniai akhirnya menemukan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 lalu. Pelaku masuk DPO Nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian diketahui bernama UMAR Alias RAMADAN yang menjadi incaran polisi selama 8 tahun.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui awak media, Kamis (16/3).

Kabid Humas menjelaskan kronologi awal ditemukan pelaku yakni pada saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel sedang melaksanakan Patroli rutin di sekitaran Kampung Bayabiru.

“Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni disekitaran kampung dan terlihat ada seseorang yang berada di rumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebilah parang,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat hendak diamankan, pelaku kemudian balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya. Tidak lama kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas namun tidak diindahkan oleh pelaku yang terus menyerang personel.

“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur kearah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.

Saat dilakukan pengecekan kondisi, Pelaku kini dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.

Ia diketahui menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *