BERITA UTAMANASIONAL

Lecehkan Dua Wanita Saat Malam Hari di Puskesmas, Oknum Polisi di Bone Ditetapkan Sebagai Tersangka

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Lecehkan Dua Wanita Saat Malam Hari di Puskesmas, Oknum Polisi di Bone Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article
IMG 20230319 WA0032
Kapolres Bone sedang menggelar konferensi pers penetapan tersangka.

Bone, fajarpapua.com – Polres Bone menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum Polsek Patimpeng kepada dua wanita di Puskesmas Kahu, Jumat (17/3/23) di halaman Mapolres Bone.

“Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum polisi Briptu Andi Andri (38) sebagai pelakunya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kepada awak media, Kapolres Arief menyatakan akan menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologis kejadian pada tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 2.30 WITA, terjadi di Puskesmas Kahu, kecamatan Kahu. Ketika itu korban sedang menjaga suaminya yang sakit, tersangka masuk dalam puskesmas saat korban sedang baring hendak beristirahat malam.

Dugaan perbuatan cabul kepada dua korban, dengan modus tersangka menjamah (maaf pada bagian paha), korban merasa sakit dan melakukan perlawanan.

“Saat ini oknum pelaku pelecehan seksual sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan Propam Polres Bone,” tegas Arief Doddy Suryawan.

Atas perbuatannya, Andi Andri dijerat Pasal 289 KUHPidana Subsider Pasal 281 KUHPidana, ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 6 KUHAP. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka dituntut  penjara  maksimal 9 tahun. Kemudian dia juga akan menjalani sidang kode etik,” jelasnya.

Kasi Propam menjelaskan selain itu Andi akan menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah disidang kode Etik dan Disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *