BERITA UTAMAJayapura

Menyedihkan, Ayah Tewas Ditombak, Anak Kritis Diparang, Hanya Gegara Potong Tanaman Untuk Makanan Babi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Menyedihkan, Ayah Tewas Ditombak, Anak Kritis Diparang, Hanya Gegara Potong Tanaman Untuk Makanan Babi

Share this article
IMG 20230326 WA0028
Dua pelaku pembunuhan diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku pengeroyokan terhadap dua warga di Kampung Mambruk Kompleks PT. Sinar Mas Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu orang dalam keadaan kritis.

Kasus pengeroyokan yang terjadi padaJumat (24/3) itu dilakukan para pelaku berinisial LW (40) dan PP (32) hingga mengakibatkan korban MT (50) meninggal dunia dan ST (21) anaknya masih dalam keadaan kritis.

Ads

“Kita telah menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan satu orang dalam keadaan kritis. Dua pelaku berinisial LW dan PP sudah kami amankan,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Minggu (26/3/2023).

Kapolres menjelaskan, polisi saat ini masih intensif dalam pemeriksaan dan penyidikan. Dikatakan, dari hasil interogasi kasus pengeroyokan ini dipicu masalah tanaman, saat itu korban sedang mengambil sayur untuk makanan ternak babi dan menebang 2 pohon pinang milik pelaku LW yang dilihat pelaku PP.

Lanjut Kapolres, melihat hal tersebut pelaku PP langsung melaporkannya ke pelaku LW kemudian mereka berdua menghampiri korban dengan membawa kapak, tombak dan sebilah parang.

“Korban sempat lari namun pelaku LW melemparkan tombak dan mengenai leher bagian belakang korban hingga terjatuh. Kedua pelaku kembali mengayunkan kapak dan parang yang mengenai bagian kepala belakang korban. Melihat ayahnya dianiaya, korban ST yang tidak terima kemudian berbalik mengejar pelaku LW, disaat bersamaan pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST hingga terjatuh,” kata Kapolres.

Fredrickus mengungkapkan, kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *