Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Jayapura melarang penjual minum beralkohol selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Larangan ini juga berlaku bagi toko yang menjual minuman beralkohol yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
“Kami minta agar penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Jayapura segera dihentikan,” tegas Sekda Hana Hikoyabi.
Hana mengungkapkan, Aktivitas jual beli miras seharusnya tidak boleh terjadi, karena dapat merusak kedamaian di bulan suci ini.
“Seharusnya jangan ada penjualan miras itu, apalagi bulan puasa, karena dapat merusak orang lain, oleh karena itu masyarakat menahan diri dan tidak mengkonsumsi miras,” kata Sekda Kabupaten Jayapura.
Ia berharap, pada bulan suci Ramadhan ini, seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan sehingga umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
“Bulan Ramadhan ini seharusnya masyarakat bisa menjaga toleransi, agar umat muslim di Kabupaten Jayapura bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, kata Sekda, Pemkab Jayapura telah mempunyai Peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang pelarangan peredaran minuman keras beralkohol, serta Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.
“Maka dengan adanya Perda itu tidak ada ijin bagi mereka yang menjual miras di Kabupatem Jayapura,” tutur Sekda.
Larangan ini untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan serta demi kebaikan bersama,” ungkapnya.(hsb)