BERITA UTAMAMIMIKA

2PAM3 Laporkan Kasus Korupsi Mantan Kadisdik Mimika Jeni Usmani ke Komisi Ombudsman Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

2PAM3 Laporkan Kasus Korupsi Mantan Kadisdik Mimika Jeni Usmani ke Komisi Ombudsman Papua

Share this article
IMG 20230406 WA0074
Ketua Umum 2PAM3 Antonius Rahabav bersama Kepala Ombusman RI perwakilan Papua usai menyerahkan laporan.Foto : Reyno

Timika, fajarpapua.com – Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) laporkan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika Jeni Usmani sebagai tersangka ke Komisi Ombudsman perwakilan Papua, Kamis (6/4).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Ketua umum 2PAM3, Antonius Rahabav saat menghubungi fajarpapua.com usai melakukan pelaporan mengatakan, laporan tersebut diterima langsung oleh Itu Kepala Ombusman RI perwakilan Papua dan staf bidang hukum.

“Sore tadi laporan sudah diterima, kami presentasikan langsung,” kata Anton.

Menurut Anton dalam pelaporan tersebut pihaknya telah memenuhi syarat-syarat formal dan materiil yang diminta oleh Ombudsman.

“Tinggal sedikit bukti fisik saja dan dalam waktu dekat kami lengkapi. Tapi sudah siap ditindaklanjuti oleh Ombudsman,”tuturnya.

Dari surat Laporan dengan nomor 07/2pam3/Ombuds.RI-papua/III/2023 tersebut 2PAM3 melaporkan adanya Maladministrasi sehingga Ombudsman diminta untuk memproses kasus tersebut agar tidak berlarut-larut dimana kasus tersebut masih bolak-balik di Kejaksan Tinggi Papua dan Polda Papua.

Selain itu juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Mimika penyidik Kejati Papua harus dijadikan tersangka, karena mereka diduga menghalang-halangi sesuai pasal 21 undang-undang RI nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu kesimpulan dari surat laporan tersebut adalah :

  1. Adanya penyimpangan prosedur penentuan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mimika atas kerja sama tersangka Jeni Usmani dan penyidik Kejati Papua sebagai dasar untuk tidak mentapkan P21 yang dilakukan Polda Papua itu sudah benar, atas permintaan penyidik Polda Papua maka BPKP yang menetapkan kerugian negara itu yang benar karena rana penyidik jaksa bukan penyidik kasus Jeni Usmani.
  2. Tidak bersinergi antara penyidik Kejati Papua dan penyidik Polda Papua sehingga agar bersinergi dalam penyelesaian kasus tersebut.
  3. Adanya tindakan Maladministrasi pada kasus tersebut.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *