Timika, fajarpapua.com – Lembaga Anti Korupsi yang dinamai Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) resmi hadir di Timika Papua Tengah.
Lembaga 2PAM3 didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000156.AH.01.07. Tahun 2023. Resmi ada di Timika Papua Tengah yang berkantor pusat di SP3.
Adapun dasar hukum pendirian lembaga tersebut yaitu :
- UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi
- UU No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
- UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sementara visi misi lembaga tersebut untuk melaksanakan tugas investigasi dan pemantauan terhadap APBD dan APBN serta kinerja penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara khusus di lingkup wilayah Kabupaten Mimika dengan tugas sebagai berikut :
- Bekerja mewakili 2PAM3 pusat di wilayah yang ditugaskan.
- Mencari bukti – bukti penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi tindakan korupsi.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Memperhatikan dan mempertimbangkan faktor keamanan selama bertugas.
- Melaporkan hasil temuan dan investigasi kepada pimpinan di kantor 2PAM3 Pusat.
Koordinator wilayah 2PAM3 Timika Hasan Sainus berharap 2PAM3 dapat berkomunikasi, koordinasi, kolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, media dan masyarakat sesuai visi dan misi lembaga tersebut.
Kemudian pada prinsipnya siapa melakukan apa dan bilamana terbukti harus proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan penegak hukum harus tegas, transparan tidak ada yang ditutup- tutupi agar hukum dipercaya masyarakat,” ujarnya.
“Selanjutnya ke depan lembaganya akan melakukan program edukasi dan sosialisasi yang melibatkan pemerintah media dan masyarakat. Untuk diketahui lembaga ini bermitra langsung dengan KPK – Kejaksaan – Kepolisian – Ombudsman,” tuturnya.(ron)