Jayapura, fajarpapua.com – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta jajaran direksi dan komisaris PT Irian Bhakti Papua yang baru dilantik segera membenahi tata kelola internal perusahaan serta menyelesaikan tunggakan gaji dan pesangon karyawan.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur usai melantik pengurus baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut di Gedung Negara, Kota Jayapura, Sabtu (19/9/2026).
Gubernur memberikan tenggang waktu tiga bulan kepada jajaran manajemen untuk melaporkan perkembangan pembenahan serta evaluasi terhadap sejumlah instruksi yang telah ditetapkan.
“Saya akan minta berita tiga bulan lagi. Bagaimana evaluasi tentang perintah-perintah saya, tadi ada enam atau tujuh poin perintah, termasuk dua hal terakhir tentang penyelesaian gaji, hak-hak karyawan, serta pesangon bagi yang sudah selesai dan tidak lagi dalam jajaran,” ujar Matius D. Fakhiri, Sabtu (19/9).
Menurut Gubernur, penyelesaian kewajiban terhadap karyawan harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Selain penataan sumber daya manusia dan pemenuhan hak pekerja, jajaran manajemen baru juga diinstruksikan mendata dan menyelamatkan aset-aset BUMD yang tersebar di wilayah Papua maupun di luar Papua.
“Kami ingin BUMD ini bangkit dari keterpurukan dan mampu memberikan kontribusi. Pembenahan internal dan tata kelola yang profesional menjadi kunci utama,” kata Matius.
Setelah pelantikan tersebut, Pemprov Papua juga berencana melakukan pembenahan dan restrukturisasi terhadap PT Irian Bhakti Mandiri beserta anak perusahaannya guna memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (hsb).









