Lewati ke konten utama

Dishub Mimika: Pemasangan ATCS Dorong Warga Lebih Tertib Berkendaraan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.09 WIT3 menit baca74 dibaca
Kepala Dishub Mimika Alfasiah (ketiga dari kanan) memberikan arahan pada acara jalan santai dan kampanye keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2026 di hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jalan Cenderwasih
Kepala Dishub Mimika Alfasiah (ketiga dari kanan) memberikan arahan pada acara jalan santai dan kampanye keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2026 di hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jalan CenderwasihFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, Fajarpapua.com- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah memasang Area Traffic Control System (ATCS) di sembilan titik lampu lalu lintas (traffic light) yang ada di Kota Timika untuk mendorong masyarakat lebih tertib dalam berkendaraan di jalan raya.

"Kami sudah meluncurkan ATCS di setiap lampu lalu lintas, yang dilengkapi CCTV (closed-circuit television) yang akan memantau pengendara selama perjalanan atau di pemberhentian lampu lalu lintas saat lampu menyala merah. Kehadiran ATCS ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Mimika Alfasiah di Timika, Sabtu.

Pengendara yang berhenti di lampu lalu lintas saat menyala lampu merah wajib memberhentikan kendaraannya tepat di garis henti (stop line). Jika melewati dari garis itu maka akan ditegur oleh petugas ATCS secara langsung menggunakan pengeras suara yang terhubung langsung dengan pusat pemantauan Dishub Mimika.

"Jadi kalau bapak ibu berhenti terus kendaraannya melewati garis henti yang telah ditentukan maka ada suara yang menegur bapak ibu di lampu lalu lintas itu," ujarnya.

Bukan hanya itu pengendara yang tidak memakai helm juga akan ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas ketika menyalah lampu merah.

"Kalau tidak pakai helm juga ada suara yang nanti menegur bapak ibu," ujarnya.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Mimika agar tetap mengutamakan keselamatan (safety) saat berkendara dengan selalu memakai helm. Penggunaan helm bukan semata-mata untuk mematuhi aturan lalu lintas tetapi untuk menjaga keselamatan pengendara saat mengendarai kendaraan.

"Kami berharap bapak ibu keluar dari rumah dengan selamat, berbahagia dalam perjalanan, kemudian kembali ke rumah juga dengan keadaan selamat. Masyarakat wajib mematuhi aturan lalu lintas karena safety untuk kita, safety juga untuk orang lain," ujarnya.

Pemkab Mimika telah memasang ATCS di sembilan titik lampu lalu lintas di Kota Timika yakni lampu lalu lintas di perempatan Timika Mall, lampu lalu lintas di perempatan Jalan Hasanudin dan Jalan Budi Utomo.

Selanjutnya pada lampu lalu lintas di Jalan Merah WR Supratman, lampu lalu lintas di depan Kantor KPPN Timika Jalan Cenderawasih SP 2, lampu lalu lintas di depan pertigaan Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo (depan Diana) , lampu lalu lintas depan Gereja Katedral Tiga Raja Jalan Yos Sudarso.

Kemudian, pada lampu lalu lintas di depan Kantor POM Lama Kwamki Baru , lampu lalu lintas depan Bank Papua Jalan Yos Sudarso dan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Pendidikan dan Jalan Bougenville

Selain itu Pemkab Mimika juga melalui Dinas Kominfo Mimika juga telah memasang 51 unit CCTV dalam kota hingga sampai di pinggiran Kota Timika guna mendukung pengawasan keamanan warga Mimika dalam melaksanakan aktivitas keseharian.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.