Lewati ke konten utama

Dinilai Tabrak Kode Etik Jurnalistik, Bupati Mimika Lapor Oknum Pimpinan Media Online ke Polres Mimika, Sesuai Saran Dewan Pers

Redaksi Fajar PapuaPenulis
17.22 WIT4 menit baca1.866 dibaca
Bupati Johannes Rettob saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9).
Bupati Johannes Rettob saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob melaporkan oknum pimpinan media online ke Polres Mimika karena dinilai sengaja melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui sejumlah pemberitaan yang dianggap memuat informasi tidak benar, merugikan serta berpotensi memicu keresahan dan gangguan Kamtibmas.

Laporan tersebut sekaligus atas saran Dewan Pers yang meminta masyarakat tidak takut lapor polisi apabila ada oknum wartawan yang bekerja mengabaikan kode etik jurnalistik (KEJ).

Bupati Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9), untuk membuat laporan resmi. Ia datang bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika Ny. Suzy Rettob dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.

Bupati mengatakan keputusan melapor bukan semata-mata atas kepentingan pribadi, tetapi juga setelah menerima dorongan dari masyarakat yang mempertanyakan pemberitaan mengenai dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Menurut dia, pemberitaan yang terus berulang tanpa adanya proses konfirmasi yang dianggap memadai dapat memengaruhi situasi Kamtibmas di Mimika.

“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi Kamtibmas masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” ujar Bupati Rettob seusai membuat laporan.

Ia menilai terdapat pemberitaan yang menurutnya telah mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, namun kemudian kembali dipublikasikan dengan keterangan seolah-olah pemerintah belum memberikan klarifikasi.

Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang mengangkat sejumlah isu pemerintahan dan keuangan daerah, termasuk mengenai SiLPA sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan, tetapi ditulis mengabaikan klarifikasi,” katanya.

Salah satu pemberitaan mengenai LHKPN Bupatj Rettob diketahui diterbitkan media tersebut pada 18 September 2026. Selain itu, media yang sama juga mempublikasikan sejumlah artikel yang mengangkat kritik terhadap kebijakan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah Mimika.

Bupati menyatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan pemberitaan, sehingga memilih menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak main-main,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J. Dangeubun mengatakan, laporan dibuat karena rangkaian pemberitaan yang dipersoalkan dinilai telah memberikan dampak merugikan terhadap kliennya.

Marvey mencontohkan pemberitaan mengenai hibah yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi seolah-olah pemberian hibah oleh Bupati Mimika berkaitan dengan upaya menghentikan atau memengaruhi penanganan persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan.

“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.

Menurut dia, setelah laporan diterima polisi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut juga Bupati Rettob mengingatkan agar pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika dilakukan berdasarkan data, verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegasnya.

Dewan Pers: Warga Jangan Takut Lapor Polisi, UU Pers Hanya Berlaku Bagi Wartawan yang Bekerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan tugas wartawan dalam menggali informasi untuk kepentingan publik harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal tersebut disampaikan Abdul Manan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Abdul, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui suatu persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.

“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebaliknya, tindakan mengintimidasi narasumber atau meminta sejumlah uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik.

“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.

Abdul Manan juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).

Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.

Aktivitas jurnalistik, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengedepankan kepentingan publik.(ron)