Lewati ke konten utama

Demo Tuntut Bonefasius Jakfu Dilantik, Ada Dugaan Upaya “Kudeta” Bupati Asmat ?

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.50 WIT3 menit baca311 dibaca
Aksi warga yang menuntut Bonefasius Jakfu dilantik sebagai Bupati Asmat di tengah pemerintahan Thomas Eppe Safanpo memunculkan pertanyaan soal dugaan upaya “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah.
Aksi warga yang menuntut Bonefasius Jakfu dilantik sebagai Bupati Asmat di tengah pemerintahan Thomas Eppe Safanpo memunculkan pertanyaan soal dugaan upaya “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah.Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Asmat, fajarpapua.com – Aksi sejumlah warga yang menuntut Bonefasius Jakfu dilantik sebagai Bupati Asmat di tengah pemerintahan Thomas Eppe Safanpo memunculkan pertanyaan mengenai dugaan upaya “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah. Aksi tersebut berlangsung di Kota Agats, Sabtu (19/9/2026).

Tuntutan tersebut perlu dilihat dalam konteks hasil Pilkada Asmat 2024 dan proses hukum yang telah ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pilkada Asmat 2024, pasangan calon nomor urut 1 Thomas Eppe Safanpo–Yoel Manggaprou memperoleh 37.235 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Bonefasius Jakfu–Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Perolehan tersebut juga tercantum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.

Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing kemudian mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Asmat dengan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK juga mencatat pasangan Thomas Eppe Safanpo–Yoel Manggaprou sebagai peraih 37.235 suara dan Bonefasius Jakfu–Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara.

Thomas Safanpo Telah Dilantik

Thomas Eppe Safanpo kemudian menjabat sebagai Bupati Asmat periode 2025–2030. Portal resmi Pemerintah Kabupaten Asmat mencatat Thomas mulai menjabat pada 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Dengan demikian, pemerintahan Kabupaten Asmat saat ini berada di bawah kepemimpinan Thomas Eppe Safanpo bersama Wakil Bupati Yoel Manggaprou untuk periode 2025–2030.

Tuntutan Pelantikan Bonefasius Dipertanyakan

Munculnya aksi yang kembali menuntut Bonefasius Jakfu dilantik sebagai bupati kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena hasil Pilkada telah melalui tahapan penyelesaian sengketa di lembaga peradilan yang berwenang.

Aspirasi politik dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, tuntutan pergantian atau pelantikan kepala daerah tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Karena itu, jika dalam aksi tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi Diminta Usut Jika Ada Dugaan Provokasi

Sejumlah pihak meminta Polres Asmat tidak hanya melakukan pengamanan terhadap aksi penyampaian pendapat, tetapi juga menelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Penelusuran dapat mencakup pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, mekanisme koordinasi massa, serta ada atau tidaknya tindakan yang mengarah pada provokasi, intimidasi, penyebaran informasi yang tidak benar atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Jika ditemukan bukti adanya pihak yang secara terorganisir mengarahkan aksi untuk menggagalkan atau mengambil alih pemerintahan yang sedang berjalan melalui cara-cara di luar mekanisme hukum, persoalan tersebut tentu perlu ditangani sesuai ketentuan hukum.

Demokrasi Tetap Harus Berjalan dalam Koridor Hukum

Pilkada merupakan mekanisme demokrasi yang memiliki tahapan, hasil dan jalur penyelesaian sengketa. Dalam perkara Pilkada Asmat 2024, MK telah memutus permohonan yang diajukan Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Karena itu, perbedaan pilihan politik tetap harus dihormati. Aspirasi masyarakat juga dapat disampaikan secara terbuka, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara tertib dan tidak bertentangan dengan hukum.

Pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat Asmat diharapkan menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar perbedaan pilihan politik tidak berkembang menjadi konflik.

Persoalan mengenai kepemimpinan daerah pada akhirnya harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan di luar jalur yang telah ditentukan.(Jef)